Sarjana Ekonomi – Hallo semuanya, kembali lagi di sarjanaekonomi.co.id , di artikel kali ini kami akan membahas mengenai koperasi . apakah sebelumnya kalian sudah mengetahui apa itu koperasi ? , jika belum artikel ini dapat menambah pengetahuan kalian karena di artikel ini kalian bisa memahami secara lengkap.
Pengertian Koperasi
Koperasi adalah suatu badan usaha yang dimiliki dan dioperasikan oleh para anggotanya untuk memenuhi kepentingan dan mencapai tujuan bersama di bidang ekonomi.
Pengertian Koperasi Menurut Para Ahli
1. Arifinal Chaniago
Menurut Arifinal Chaniago, pengertian koperasi adalah sebuah perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan dan menjalankan usaha untuk meningkatkan kesejahteraan bagi para anggotanya.
2. Hatta
Bapak Koperasi Indonesia yang satu ini mengatakan bahwa pengertian Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib kehidupan dibidang ekonomi berdasarkan tolong-menolong.
3. Munkner
Menurut Munkner, pengertian koperasi adalah organisasi tolong-menolong yang menjalankan ‘urusniaga’ secara kumpulan, yang berdasarkan konsep tolong-menolong. Aktivitas dalam urusniaga semata-mata bertujuan dibidang ekonomi, bukan sosial seperti yang dikandung gotong-royong.
4. P. J. V. Dooren
Menurut P. J. V. Dooren, serikat koperasi adalah sebuah asosiasi anggota, baik pribadi atau perusahaan, yang telah secara sukarela untuk datang bersama-sama dalam mengejar tujuan ekonomi secara umum.
5. UU No. 25 / 1992
Menurut UU No. 25 / 1992, Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
- Untuk meningkatkan garis taraf hidup anggota koperasi dan masyarakat.
- Untuk membantu kehidupan para anggota koperasi dalam hal meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
- Membantu pemerintah dalam mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur.
- Koperasi berperan serta dalam membangun perekonomian nasional.
Fungsi Koperasi
Menurut Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 pasal 4 adalah sebagai berikut:
- Membangun dan meningkatkan potensi ekonomi para anggota dan juga masyarakat secara umum, sehingga kesejahteraan sosial dapat terwujud.
- Koperasi memiliki peran aktif dalam meningkatkan kualitas hidup anggota dan masyarakat.
- Memperkuat perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan ekonomi nasional dimana koperasi menjadi pondasinya.
- Mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang lebih baik melalui usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Jenis-Jenis Koperasi
Dibawah ini adalah beberapa jenis kopersi menurut fungsinya dan berdasarkan Undang-Undang No.17 tahun 2012:
1.Koperasi Konsumen
koperasi jenis ini diperuntukkan untuk para konsumen barang dan jasa. Biasanya, mereka menjual berbagai kebutuhan harian seperti kelontong atau sebagainya sehingga sekilas tampak seperti toko .
2.Koperasi Produsen
Sesuai dengan namanya, koperasi ini diperuntukkan bagi produsen barang dan jasa. Koperasi ini menjual barang produksi anggotanya.
3.Koperasi Jasa
Koperasi jasa hampir sama dengan koperasi konsumen, tetapi yang disediakan oleh koperasi ini adalah kegiatan jasa atau pelayanan bagi anggotanya.
4.Koperasi Simpan Pinjam
Koperasi simpan pinjam ini memberikan pinjaman kepada anggotanya. Koperasi ini bertujuan untuk membantu anggotanya yang membutuhkan uang dalam jangka pendek dengan syarat yang mudah dan bunga yang rendah tentunya.
5.Koperasi Serba Usaha
Beberapa koperasi menyediakan beberapa layanan sekaligus. Misalnya, selain menjual barang kebutuhan konsumen, koperasi tersebut juga menyediakan jasa simpan pinjam. Koperasi seperti ini disebut sebagai Koperasi Serba Usaha (KSU).
Modal-Modal Koperasi
Modal digunakan untuk membeli barang dagangan atau alat-alat produksi. Modal biasanya bisa didapat dari dua sumber, yaitu dari sumber anggotanya sendiri (internal) dan sumber dari luar (eksternal).
1. Modal Internal Koperasi
Modal internal yaitu modal yang bersumber dari pihak internah atau anggotanya sendiri, berikut sumber modalnya:
- Simpanan pokok. Simpanan pokok dibayarkan selama satu kali saat mendaftar sebagai anggota dan besarannya sudah ditentukan koperasi. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan wajib. Simpanan wajib dibayarkan setiap bulan dengan besaran yang sudah ditentukan koperasi. Simpanan ini tidak bisa diambil selama masih menjadi anggota koperasi.
- Simpanan sukarela. Simpanan ini sifatnya sukarela,dan begitu pula dengan jumlahnya. Simpanan ini dapat diambil kapan saja.
- Dana cadangan. Dana cadangan adalah bagian dari SHU (Sisa Hasil Usaha) yang tidak dibagikan kepada anggotanya. Jumlahnya sesuai dengan kesepakatan saat rapat anggota koperasi.
2. Modal Eksternal Koperasi
Modal eksternal adalah modal yang bersumber dari luar ataupun dari pihak lain, berikut aadalah sumbernya:
- Hibah. Hibah adalah pemberian dari pihak lain untuk koperasi. Hibah dapat berupa uang, lahan, ataupun barang-barang untuk modal.
- Pinjaman. Koperasi dapat meminjam modal dari pihak lain, seperti bank, untuk memenuhi kebutuhan modal.
- Sumber lain yang sifatnya sah
Dari penejelasan artikel diatas √ Koperasi : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Jenis & Modalnya Lengkap pastinya kalian sudah memahami apa itu koperasi, semoga artikel ini bisa menambah wawasan dan pengetahuan kalian yaa, terima kasih telah mengunjungi sarjanaekonomi.co.id
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Koperasi Syariah
- Lembaga Keuangan
- Lembaga Keuangan Bukan Bank
- Pegadaian Adalah
- BMT (Baitul Maal Wat Tamwil)
- Asuransi Adalah