SarjanaEkonomi.Co.Id – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai artikel yang berjudul Pengusaha Kena Pajak (PKP). Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Pengusaha kena pajak atau yang biasa di singkat dengan PKP adalah pengusaha yang dapat melakukan penyetoran suatu Objek Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dapat dikenai pajak oleh Undang-Undang PPN 1984 sehingga pengusaha kena pajak wajib melaporkan usahanya agar dapat dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) oleh Menteri Keuangan.
Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Melaporkan perhitungan pajak
- Memunggut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) yang terutang
- Melaporkan Usahanya yang telah dikukuhkan menjadi seorang Pengusaha Kena Pajak
- Menyetorkan PPN yang masih harus dibayar dalam hal Pajak Keluaran karena lebih besar daripada Pajak Masukan yang dapat dikreditkan serta menyetorkan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang
Hak Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Pengusaha juga bisa melakukan restitusi atau kompensasi atas kelebihan PPN yang PKP bayarkan
- Pengusaha dapat melakukan pengkreditan pajak masukan atas perolehan BKP/JKP
Pengecualian Kewajiban Pengusaha Kena Pajak (PKP)
1. Pengusaha Kecil
Pengusaha kecil adalah pengusaha yang selama satu tahun buku melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak dengan jumlah peredaran bruto atau penerimaan bruto tidak lebih dari:
Sebelum Januari 2014 = Rp600.000.000
Setelah Januari 2014 = Rp4.800.000.000
2. Pengusaha yang semata-mata menyerahkan barang atau jasa yang tidak dikenakan PPN
Keuntungan Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Kesempatan dan hak melakukan transaksi dengan bendaharawan pemerintah serta mengikuti lelang yang diadakan oleh pemerintah
memiliki status PKP, Anda dapat menunjukkan bahwa pengelolaan bisnis dan industri yang dilakukan sudah baik dan legal secara hukum. Selain itu, hal tersebut juga menandakan usaha yang Anda miliki memiliki ketaatan pajak yang baik - Secara ekonomis, beban produksi dan investasi pada BKP dan JKP yang dimiliki akan ditanggung oleh konsumen akhir. Artinya, kestabilan ekonomi akan lebih terjamin dan sirkulasi finansial akan semakin sehat
- Status PKP yang dimiliki akan meningkatkan kredibilitas yang dimiliki perusahaan serta nilainya di dunia industri. Setidaknya, status PKP hanya akan dimiliki usaha atau industri yang melakukan kewajiban pajaknya dengan tertib
Syarat Menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
- Dapat melalui proses survei yang dilakukan KPP atau KP2KP tempat dimana Anda terdaftar
- Penghasilan dalam satu tahun buku mencapai Rp. 4.800.000.000. Pengusaha dengan omzet kurang dari nilai tersebut bisa mengajukan status ini, namun harus benar memilih dan mengajukan status ini dengan memahami semua konsekuensinya
- Memenuhi syarat kelengkapan sebuah berkas dan dokumen sehingga dapat melakukan pengajuan PKP atau pengukuhan PKP
Syarat Formulir Pengajuan Pengusaha Kena Pajak (PKP)
1. Syarat subjektif
- Foto tempat kegiatan usaha
- Laporan keuangan bulan terakhir (neraca atau laporan laba rugi)
- Denah lokasi kegiatan usaha
- Daftar aset perusahaan secara terperinci
2. Syarat objektif
- Surat kuasa bermaterai (jika pengurusan selain direktur atau pimpinan)
- Fotokopi akta perusahaan
- Fotokopi Surat Izin Tempat Usaha (SITU) dan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur atau Pemilik Usaha
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Direktur atau Pemilik Usaha
Faktor Penyebab Syarat Pengajuan PKP Ditolak
- Keraguan petugas atas keabsahan dan kelayakan perusahaan
- Pengusaha melakukan penyerahan BKP/JKP yang dikecualikan/bukan objek PPN
- Tidak memenuhi semua syarat pengajuan PKP
Demikianlah pembahasan mengenai √ Pengusaha Kena Pajak : Pengertian, Kewajiban, Hak, Syarat dan Faktor Penyebabnya Lengkap, semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.
Baca Juga Artikel :
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak
- Jenis-Jenis Pajak
- NPWP Adalah
- Syarat-Syarat Membuat NPWP
- Surat Tagihan Pajak (STP)