Sarjana Ekonomi – Hallo para pencari ilmu, jumpa kembali dalam artikel di sarjanaekonomi.co.id. Kali ini akan membahas mengenai Surat Berharga.
Ada yang sudah mengenal atau pernah mendengar mengenai istilah Surat Berharga? Simak penjelasan terlengkapnnya di bawah ini.
Pengertian Surat Berharga
Surat berharga atau commercial paper (negotiable instruments) merupakan salah satu dokumen yang memiliki nilai uang yang diakui dan dilindungi oleh hukum untuk kepentingan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya.
Pengertian Surat Berharga Menurut Para Ahli
1. Rasjim Wiraatmadja
Surat berharga merupakan salah satu surat yang memiliki sifat dan nilai seperti uang tunai serta dapat dipertukarkan dengan uang tunai.
2. Wirjono Projodikoro
Surat berharga yakni berbagai surat-surat yang bersifat seperti uang tunai, yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran.
Surat-surat itu juga dapat diperdagangkan, agar sewaktu-waktu dapat ditukarkan dengan uang tunai (negotiable instruments).
3. Heru Supraptomo
Surat berharga ialah suatu surat yang dapat diperdagangkan dan merupakan alat bukti terhadap hutang yang telah ada.
4. Abdulkadir Muhammad
Surat berharga yaitu sebuah surat yang oleh penerbitnya sengaja diterbitkan sebagai pelaksanaan pemenuhan suatu prestasi, yang berupa pembayaran sejumlah uang.
Ciri-Ciri Surat Berharga
- Surat berharga tersebut berbentuk dokumen yang tertulis
- Surat berharga harus memiliki nama
- Adanya beberapa tanda tangan dari pihak yang terkait
- Surat berharga merupakan perinta atau janji tanpa syarat
- Dalam surat berharga tersebut terdapat akta perinta atau janji membayar
- Dalam surat berharga tersebut terdapat nama orang yang membayar
- Terdapat keterangan waktu pembayaran yang harus dilakukan.
Manfaat Surat Berharga
1. Berdasarkan Fungsi
- Surat yang sifatnya hukum kebendaan (zakenrechtelijke papieren)
- Surat tanda keanggotaan dari persekutuan (lidmaatschaps papieren)
- Surat tagihan hutang (schuldvorderingspapieren)
2. Berdasarkan Yuridis
- Alat pembayaran
- Alat pemindahan hak tagih (karena diperjual-belikan)
- Surat legitimasi (Surat Bukti Tagih)
Jenis-Jenis Surat Berharga
1. Jenis Surat Berharga Berharga Di Dalam KUHD
- Wesel
Wesel merupakan surat berharga yang di dalamnya memuat kata wesel dan mengandung suatu perintah pembayaran sesuai syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHD.
- Cek
Cek adalah surat yang memuat kata cek, diterbitkan pada tanggal dan tempat tertentu serta berisi perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank untuk membayar sejumlah uang kepada pihak yang disebutkan di dalamnya atau kepada pembawa cek tersebut.
- Surat Sanggup atau Promes
Surat sanggup merupakan suatu kontrak yang berisikan janji secara terinci dari suatu pihak (pembayar) untuk membayarkan sejumlah uang kepada pihak lainnya (pihak yang dibayar).
Kewajiban ini timbul karena adanya suatu kewajiban pelunasan suatu hutang. Surat sanggup mempunyai jatuh tempo maksimal kurang dari satu tahun sehingga dianggap sebagai instrumen investasi jangka pendek.
- Kwitansi dan Promes Atas Tunjuk
Kwitansi dan promes atas tunjuk adalah suatu surat yang ditanggali, diterbitkan oleh penandatangannya terhadap orang lain untuk suatu pembayaran sejumlah uang yang ditentukan di dalamnya kepada penunjuk (atas tunjuk) pada waktu diperlihatkan.
Sifat dari promes atas tunjuk adalah siapa saja yangmemegang surat itu dan setiap saat memperlihatkannya kepada yang bertandatangan maka akan memperoleh pembayaran.
2. Jenis Surat Berharga Di Luar KUHD
- Bilyet Giro
Bilyet Giro adalah salah satu jenis surat perintah nasabah yang telah di standarisasi bentuknya,kepada bank penyimpan dana untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening yang bersangkutan kepada rekening pihak penerima yang disebutkan namanya dalam bilyet giro tersebut, pada bank yang sama atau pada bank lainnya.
- Commercial Paper
Commercial paper ialah sebuah instrumen hutang jangka pendek tanpa jaminan yang diterbitkan oleh suatu perusahaan bukan bank, diperdagangkan melalui bank atau perusahaan efek, berjangka waktu pendek dengan sistem diskonto.
- Surat Saham
Saham merupakan suatu surat berharga sebagai bukti penyertaan modal dalam suatu perseroan, yang dibuktikan dengan surat saham, sebagai suatu surat legitimasi yang menyatakan bahwa pemegang adalah seseorang atau suatu badan hukum yang berhak atas deviden, hak suara, dan manfaat lainnya.
- Obligasi
Obligasi yaitu segala jenis sertifikat bukti hutang yang diterbitkan suatu perusahaan atau badan pemerintah sebagai pihak yang berhutang dan disertai janji untuk membayar sejumlah bunga dan pokok hutang dalam jangka waktu tertentu kepada pemegang obligasi.
- Delivery Order
Delivery Order yakni beberapa bentuk dokumen yang berfungsi sebagai surat pengantar atas barang yang tercantum di dalamnya yang ditujukan kepada customer (pembeli) atau penerima yang ditentukan oleh pembeli dan mempunyai kekuatan hukum atas legalitas yang diperlukan di jalan raya mulai dari keluar perusahaan sampai memasuki wilayah milik customer, sehingga barang dengan jumlah dan spesifikasi yang disertai dengan informasi lainnya diterima oleh customer.
- Surat Utang Negara (SUN)
Surat Utang Negara ialah salah satu bentuk surat berharga negara yang diterbitkan pemerintah.
Surat Utang Negara adalah surat pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh pemerintah Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa berlakunya.
Fungsi Surat Berharga
- Sebagai alat bayar dalam transaksi perdagangan modern.
- Sebagai surat legitimasi karena surat berharga adalah panduan bagi si pemegang surat yang dianggap sebagai pihak yang dapat melakukan atau memiliki hak tertentu.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Surat Berharga : Pengertian, Ciri, Fungsi, Jenis & Manfaatnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah ilmu pengetahuan bagi para pencari ilmu. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :