Tata Cara Banding dan Keberatan Pajak

Diposting pada

Sarjana Ekonomi Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Banding dan Keberatan Pajak Terlengkap
√ Banding dan Keberatan Pajak Terlengkap

Pengertian Banding Pajak

Banding pajak merupakan salah satu upaya hukum yang dilakukan apabila wajib pajak merasa tidak puas atau tidak sependapat dengan suatu hasil surat ketetapan pajak.

Proses dalam banding pajak ini memang baru dapat dilakukan apabila wajib pajak merasa tidak puas atas sebuah hasil pemeriksaan pajak yang diikuti terbitnya suatu surat ketetapan pajak tentang pajak terutang jadi kurang bayar, lebih bayar, atau nihil.


Syarat Pengajuan Surat Banding Pajak

  • Tiap 1 keputusan, diajukan 1 surat banding.
  • Permohonan banding harus diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia. Jangka waktu permohonan surat banding adalah 3 bulan sejak keputusan keberatan diterima, kecuali ada aturan lain dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.
  • Surat banding juga harus dilampiri surat keputusan keberatan tersebut.
  • Banding hanya bisa diajukan jika besarnya jumlah pajak terutang yang dimaksud sudah dibayar 50%.
  • Lampirkan Surat Setoran Pajak (SSP) atau Pemindah Bukuan (Pbk).

Pihak yang Mengajukan Banding Pajak

  • Banding pajak dapat diajukan oleh wajib pajak itu sendiri, ahli waris, pengurus, atau kuasa hukum wajib pajak.
  • Apabila selama proses banding pajak pemohon meninggal dunia, maka banding pajak dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya.
  • Jika selama proses banding pajak pemohon melakukan penggabungan, pemecahan, peleburan/pemekaran usaha, maka banding pajak bisa dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggung jawaban karena terjadinya kasus tersebut.

Hak Pemohon Banding Pajak

  • Selama jangka waktu 3 bulan sejak diterimanya keputusan banding pajak, pemohon banding berhak melengkapi surat bandingnya untuk memenuhi ketentuan yang berlaku.
  • Surat bantahan bisa dimasukan dalam jangka waktu 30 hari sejak diterimanya surat uraian banding pajak.
  • Pemohon banding berhak hadir dalam persidangan untuk memberikan keterangan lisan serta bukti yang diperlukan sepanjang memberitahukan kepada ketua pengadilan pajak secara tertulis.
  • Pemohon banding pajak berhak hadir dalam sidang pembacaan keputusan.
  • Pemohon banding pajak berhak didampingi atau diwakilkan oleh kuasa hukumnya yang telah terdaftar/mendapat izin kuasa hukum dari ketua pengadilan pajak.
  • Pemohon banding pajak bisa meminta kepada majelis perihal kehadiran saksi.

Ruang Lingkup Keberatan Pajak

  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
  • Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
  • Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
  • Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
  • Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

Syarat Pengajuan Keberatan Pajak

  • Diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
  • Mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong atau dipungut atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan-alasan yang menjadi dasar penghitungan
  • 1 (satu) keberatan diajukan hanya untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak, untuk 1 (satu) pemotongan pajak, atau untuk 1 (satu) pemungutan pajak
  • Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan
  • Diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal :
  1. Surat ketetapan pajak dikirim
  2. Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga
  • Kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan Wajib Pajak
    Surat Keberatan ditandatangani oleh Wajib Pajak, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP
  • Wajib Pajak tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.

Cara Membuat Surat Keberatan Pajak

  • Surat keberatan yang diajukan oleh pemohon harus dibuat dengan bahasa Indonesia.
  • Mencantumkan jumlah pajak yang telah dipotong atau terutang atau jumlah kerugian berdasarkan perhitungan wajib pajak dengan menyertakan alasan-alasan yang jelas.
  • Setiap satu keberatan adalah untuk satu tahun atau masa dan satu jenis pajak.

Alur Penyelesaian Keberatan Pajak

Dalam proses penyelesaian keberatan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk dapat :

  • Meminjam buku, catatan, data, dan informasi dalam bentuk hardcopy atau softcopy kepada Wajib Pajak terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi;
  • Meminta Wajib Pajak untuk memberikan keterangan terkait dengan materi yang disengketakan melalui penyampaian surat permintaan keterangan
  • Meminta keterangan atau bukti terkait dengan materi yang disengketakan kepada pihak ketiga yang mempunyai hubungan dengan Wajib Pajak melalui penyampaian surat permintaan data dan keterangan kepada pihak ketiga;
  • Meninjau tempat Wajib Pajak, termasuk tempat lain yang diperlukan
  • Melakukan pembahasan dan klarifikasi atas hal-hal yang diperlukan dengan memanggil Wajib Pajak melalui penyampaian surat panggilan, seperti :
  1. Surat panggilan dikirimkan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pembahasan dan klarifikasi atas sengketa perpajakan
  2. Pembahasan dan klarifikasi dituangkan dalam berita acara pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan
  • Melakukan pemeriksaan untuk tujuan lain dalam rangka keberatan untuk mendapatkan data dan informasi yang objektif yang dapat dijadikan dasar dalam mempertimbangkan keputusan keberatan.
  • Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman dan permintaan paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman atau surat permintaan keterangan dikirim.
  • Apabila sampai dengan jangka waktu 15 (lima belas) hari kerja setelah tanggal surat permintaan peminjaman atau surat permintaan keterangan dikirim berakhir, Wajib Pajak tidak meminjamkan sebagian atau seluruh buku, catatan, data dan informasi dan tidak memberikan keterangan yang diminta, Direktur Jenderal Pajak menyampaikan seperti berikut :
  1. Surat permintaan peminjaman yang kedua
  2. Surat permintaan keterangan yang kedua
  • Wajib Pajak harus memenuhi peminjaman atau permintaan yang kedua paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal surat peminjaman atau permintaan yang kedua dikirim.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Tata Cara Banding dan Keberatan Pajak Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :