Konsolidasi Adalah

Diposting pada

Sarjana Ekonomi Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Konsolidasi. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Konsolidasi : Pengertian, Ciri, Alasan dan Contoh Terlengkap


Pengertian Konsolidasi

Konsolidasi merupakan suatu kegiatan yang dikerjakan untuk memperkuat, memperteguh, mempersatukan atau menghubungkan beberapa hal menjadi satu.

Konsolidasi bisa dimaknai penguatan anggota masyarakat dalam suatu kelompok.

Istilah konsolidasi juga bisa dipakai pada sebuah laporan keuangan perusahaan yang dapat digabung menjadi satu.

Walaupun penggunaannya bermacam-macam, namun inti dari konsolidasi adalah suatu kegiatan yang dikerjakan untuk memperkuat, memperteguh, mempersatukan atau menghubungkan beberapa hal menjadi satu.

Konsolidasi ini bisa juga dimaksudkan sebagai cara atau prilaku untuk dapat memperkuat, mempersatukan, memperteguh atau juga menghubungkan.

Berikut ini adalah beberapa penggunaan istilah “Konsolidasi” di beberapa bidang diantaranya yakni :

  • Konsolidasi dalam Bisnis yaitu perpaduan dua atau lebih perusahaan menjadi perusahaan baru, di mana perusahaan baru mengambil alih semua hak dan kewajiban masing-masing perusahaan yang didirikan.
  • Konsolidasi dalam Akuntansi yaitu penggabungan laporan semua aset, ekuitas, kewajiban, dan akun operasional perusahaan induk dan anak perusahaan menjadi satu laporan keuangan.
  • Konsolidasi dalam Sosiologi merupakan bentuk penguatan keanggotaan masyarakat dalam kelompok sosial yang terdiri dari berbagai elemen, seperti agama, etnis, status sosial, gender, dan lain-lain.

Pengertian Konsolidasi Menurut Para Ahli

1. Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 1999

Konsolidasi ialah sesuatu penggabungan dari dua buah bank atau lebih dengan cara mendirikan sebuah bank baru dan juga membubarkan bank lama tanpa melikuidasinya terlebih dahulu.


2. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI)

Konsolidasiialah meleburnya dua perusahaan atau lebih menjadi satu perusahaan dengan visi yang sama.


3. Roman Nurbawa

Konsolidasi ialah dua buah perusahaan yang bubar secara sepakat demi hukum dan sebagai gantinya didirikan suatu perusahaan baru yang secara finansial mengambil alih aset yang dimiliki dua perusahaan yang bubar tersebut.


4. Rudi Prasetya

Konsolidasi ialah pembubaran pada dua perusahaan atau lebih dan menggantinya dengan sebuah perusahaan baru.

Setiap perusahaan yang sudah dibubarkan digabung menjadi satu perusahaan.


5. Aliminsyah

Konsolidasi yakni penggabungan dari beberapa usaha antara dua perusahaan atau lebih, dimana untuk dapat meneruskan kegiatan usaha gabungan tersebut dibentuk suatu perusahaan baru dan semua perusahaan yang telah bergabung sehingga dapat menghentikan kegiatannya.


Ciri-Ciri Konsolidasi

  • Terdapat dua atau lebih perusahaan yang meleburkan diri demi membentuk perusahaan baru.
  • Perusahaan-perusahaan yang meleburkan diri tersebut bubar tanpa adanya proses likuidasi.
  • Perusahaan baru yang terbentuk dari hasil peleburan harus memperoleh status badan hukum yang baru.
  • Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi harus disetujui oleh RUPS di tiap-tiap perseroan.
  • Konsep akta konsolidasi yang telah disetujui oleh RUPS akan dituangkan dalam akta konsolidasi yang dibuat di hadapan notaris dalam bahasa Indonesia.
  • Perusahaan hasil konsolidasi akan memperoleh status badan hukum pada tanggal diterbitkan keputusan Menhukham tentang perusahaan yang meleburkan diri tanpa proses likuidasi.
  • Aktiva dan pasiva perusahaan yang meleburkan diri akan beralih ke perusahaan baru hasil konsolidasi sesuai dengan titel umum.

Contoh Perusahaan Konsolidasi

  • SmartFren adalah hasil dari konsolidasi dari PT. Mobile-8 Telecom Tbk (Mobile-8), PT Smart Telecom (Smart) .
  • Indonesian Professional Reinsurer (IPR), hasil konsolidasi dari PT. Reasuransi Internasional Indonesia (Reindo), PT. Reasuransi Nasional Indonesia (Nas Re), PT. Tugu Reasuransi Indonesia (Tugu Re), dan PT.
  • Maskapai Reasuransi Indonesia (Marein).
    Bank Mandiri adalah hasil konsolidasi dari Bank Bumi Daya (BBD), Bank Dagang Negara (BDN), Bank Ekspor Impor Indonesia (Bank Exim), Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo).
  • PT Mobile-8 Telecom Tbk (Mobile-8) dan PT Smart Telecom (Smart) menjadi SmartFren.
  • Bank Bapindo.
  • BBD (Bank Bumi Daya).
  • Bank Exim Menjadi Bank Mandiri.
  • Bank Dagang Negara.

Baca Juga : Perusahaan Adalah


Proses Konsolidasi

(Perusahaan X + Perusahaan Y = Perusahaan Z)

Sebagai contoh pada suatu proses konsolidasi yaitu Bank Mandiri sebagai konsolidasi karena pada mulanya Bank mandiri ini bermula dari berbagai perusahaan yang kemudian bersatu dan juga membentuk nama perusahaan baru.


Sumber Hukum Konsolidasi

  • Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1998 Tentang Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan Perseroan Terbatas.
  • Peraturan Pemerintah Nomor 57 tahun 2010 Tentang Penggabungan Atau Peleburan Badan Usaha Dan Pengambilalihan Saham Perusahaan Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Alasan Perusahaan Melakukan Konsolidasi

1. Masalah Kesehatan
Jika bank yang telah dinyatakan tidak sehat oleh Bank Sentral, maka biasanya sebuah bank tersebut akan melakukan penggabungan dengan bank lain.

Pilihan terbaik, tentunya bergabung dengan bank lainnya yang sehat.


2. Masalah Permodalan
Jika modal yang dimiliki suatu bank dirasa terlalu kecil sehingga sulit untuk melakukan ekspansi usaha, maka bank tersebut bisa saja bergabung dengan satu atau beberapa bank lain agar modal yang dimilikinya menjadi besar sehingga lebih mudah untuk mengembangkan usahanya.


3. Masalah Manajemen
Manajemen yang kurang profesional juga akan membuat bank mengalami sebuah kerugian secara terus-menerus dan sulit untuk berkembang.

Hal ini akan mendorong bank tersebut untuk dapat melakukan konsolidasi dengan bank lain yang kualitas manajemennya terkenal lebih profesional.


4. Teknologi dan Administrasi
Bank yang memakai teknologi sederhana seringkali menjadi masalah. Sebab, di zaman sekarang ini, teknologi sudah semakin canggih.

Untuk mendapatkan teknologi canggih, modal yang diperlukan tentu saja tidak sedikit.

Karena itulah, suatu bank akan lebih memilih untuk bisa melakukan penggabungan dengan bank lain yang teknologinya juga lebih canggih.

Demikian juga dengan beberapa bank yang sistem administrasinya juga masih sangat sederhana dan kurang teratur.

Bank tersebut sebaiknya juga harus melakukan konsolidasi dengan bank lain agar sistem administrasinya bisa menjadi lebih baik.


5. Ingin Menguasai Pasar
Ingin bisa menguasai pasar juga bisa dijadikan suatu alasan untuk melakukan konsolidasi.

Alasan yang satu ini biasanya tidak akan diumumkan secara jelas kepada para pihak eksternal dan hanya diketahui oleh berbagai pihak-pihak yang melakukan konsolidasi.

Dengan adanya suatu konsolidasi in dari beberapa bank, maka tentu saja jumlah pada cabang dan jumlah nasabah yang dimiliki akan semakin bertambah.

Tak hanya itu saja, konsolidasi juga bisa menghilangkan atau juga melawan bank pesaing yang ada.


Cara Melakukan Konsolidasi

  • Direksi perusahaan yang ingin meleburkan diri harus membuat usulan rencana konsolidasi, usulan rencan aini harus disetujui oleh komisaris dari setiap perusahaan.
  • Usulan renca konsolidasi akan dijadikan bahan dalam pengusunan rancangan konsolidasi, rancangan ini dibuat bersama dengan direksi perusahaan yang hendak melakukan peleburan.
  • Ringkasan dari rancangan kosolidasi kemudian dimumkan direksi dalan dua surat kabar harian dan dimumkan kepada para karyawan secara tertulis selambat-lambatnya dua minggu sebelum pemanggilan RUPS.
  • Rancangan konsolidasi dan konsep akta konsolidasi harus mendapat persetujuan dari RUPS tiap-tiap perusahaan.
  • Konsep akta konsolidasi yang sudah disetujui akan ditulis dalam akta konsolidasi yang dibuat dihadapan notaris menggunakan bahasa Indonesia. Apabila sudah disahkan oleh notaris, akta konsolidasi bisa dipakai sebagai dasar pembuatan akta pendirian PT baru.
  • Direksi perusahana harus melakukan pengajuan permohonoan pengesahan akta pendirian PT baru pada Menkumham selambat-lambatnya dua minggu dari tanggal keputusan RUPS.
  • Menkumham menandatangani pengesahan paling lambat 60 hari sesudah permohonan diterima, perusahaan yang meleburkan diri akan dianggap bubar dihitung sejak tanggal akta pendirian PT baru hasil peleburan disahkan oleh Menkumham.
  • Apabila sudah dilakukan pengesahan oleh Menkumham, akta pendirian PT baru hasil peleburan harus didaftarkan pada daftar perusahaan dan diumumkan dalam tambahan berita Negara RI.

Kelebihan dan Kekurangan Konsolidasi

Kelebihan Konsolidasi

  • Perusahaan yang melakukan konsolidasi akan mempunyai kekuatan lebih besar dalam menghadapi persaingan dengan perusahaan yang lainnya, hal itu dikarenakan biasanya proses konsolidasi dilakukan lebih dari 2 perusahaan yang melebur menjadi satu.
  • Dengan melakukan konsolidasi, perusahaan yang sedang mengalami kesulitan dalam hal modal tidak harus dilikuidasi, namun tetap masih dapat bertahan walaupun dengan perubahan yang baru.

Kekurangan Konsolidasi

  • Dengan melakukan konsolidasi perusahaan yang lama akan hilang hal itu dikarenakan melebur menjadi satu.
  • Untuk mengenalkan perusahaan hasil konsolidasi (perusahaan baru) kepada masyarakat memerlukan waktu yang cukup lama.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Konsolidasi : Pengertian, Ciri, Sumber, Alasan, Cara, Contoh, Kelebihan & Kekurangannya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :