SarjanaEkonomi.Co.Id – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai artikel yang berjudul Tarif Pajak. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Tarif Pajak
Tarif pajak adalah tarif yang besarnya nilai digunakan buat menentukan pajak terutang yang harus dibayar Wajib Pajak ke Pemerintah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Â
Tarif Pajak Menurut Para Ahli
1. Prof. Supramono, SE., MBA., DBA dan Theresia Woro Damayanti SE. (2010:7)
Tarif pajak adalah tarif yang digunakan untuk menentukan besarnya pajak yang harus dibayar. Secara umum, tarif pajak dinyatakan dalam bentuk persentase.
2. Dwi Sunar Prasetyono (2012:31)
Tarif pajak dapat diartikan sebagai sebuah pemungutan pajak yang harus ditetapkan terlebih dahulu sebelum jenis tarif yang dipergunakan, karena tarif ini dapat berhubungan erat dan saling keterkaitan dengan fungsi pajak, yaitu berupa fungsi butget dan fungsi mengatur.
3. Rismawati Sudirman, SE., M.SA. dan Antong Amiruddin, SE., M.Si (2012:9)
Tarif pajak adalah ketentuan persentase (%) atau jumlah (rupiah) pajak yang harus dibayar oleh Wajib Pajak sesuai dengan dasar pajak atau objek pajak.
Â
Model Bentuk Tarif Pajak
1. Tarif Tunggal
Tarif pajak yang hanya menggunakan satu tarif saja, yang terdiri dari:
a. Tarif Tetap : Tarif pajak yang besarnya tetap dan tidak bergantung pada nilai objek yang dikenakan pajak.
Contohnya aturan bea materai untuk cek dan ilyet giro dengan nominal berapapun adalah Rp. 3.000.000.
b. Tarif proporsional : Tarif berupa persentase yang tetap terhadap berapa pun jumlah yang dikenai pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang proporsional terhadap besarnya nilai yang dikenai pajak.
Contohnya untuk penyerahan barang kena pajak di dalam daerah pabean akan dikenakan Pajak Pertamabahan Nilai (PPN) sebesar 10%
2. Tarif Tidak Tunggal
Tarif pajak yang menggunakan lebih dari satu tarif, yang terdiri dari:
a. Tarif Progresif : Persentase tarif yang digunakan semakin besar bila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Contohnya : Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan untuk Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
b. Tarif Defresif : Persentase tarif yang digunakan semakin kecil apabila jumlah yang dikenakan pajak semakin besar.
Â
Jenis – Jenis Tarif Pajak
1. Tarif Pajak Tetap
Tarif pajak yang angkanya tetap terhadap berapa pun jumlah yang menjadi dasar pembebanan suatu pajak. Sistem dalam pemungutan dengan tarif tetap berdasarkan tarif dengan jumlah atau angka yang tetap berapa pun sehingga dapat menjadi dasar pengenaan angka pajak.
Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 terdapat objek pajak yang digunakan dalam pengenaan tarif tetap, yaitu:
- Surat berharga seperti wesel, promes, aksep, dan cek.
- Surat perjanjian dan surat-surat lainnya yang digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan, atau keadaan yang bersifat perdata.
- Efek dalam nama dan bentuk apapun.
- Akta-akta notaris serta salinannya.
- Akta-akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), termasuk rangkap-rangkapnya.
- Surat yang menyebutkan suatu penerimaan uang, memberikan pembukuan uang atau penyimpanan uang dalam rekening, yang berisi sebuah pemberitahuan dalam saldo rekening, berisi sebuah pengakuan bahwa dalam utang uang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan.
Dokumen-Dokumen yang Dikenakan sebagai Tarif Tetap
- Surat gadai yang diberikan Perusahaan Jawatan Penggadaian.
- Tanda penerimaan uang buat keperluan intern organisasi.
- Tanda pembagian sebuah keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama ataupun dalam bentuk apa pun.
- Segala bentuk ijazah.
- Surat gadai yang diberikan Perusahaan Jawatan Penggadaian.
2. Tarif Pajak Proporsional
Tarif pajak yang menggunakan persentase tetap terhadap berapa pun jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Jadi apabila tarif ini dijalankan, besar kecilnya kemungkinan sebuah utang pajak semata-mata hanya ditetapkan oleh jumlah/nilai dasar objek yang dikenai pajak (tax base).
3. Tarif Pajak Progresif
Tarif pajak ini berupa persentase yang meningkat seiring peningkatan jumlah yang dikenai pajak. Jadi tarif pajak ini terdiri dari beberapa persentase dan bukan persentase tunggal.
Komponen Pajak Progresif ada 2, yaitu:
a. Penghasilan Kena Pajak (PKP) adalah penghasilan Wajib Pajak yang menjadi dasar untuk menghitung pajak penghasilan
b. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) adalah salah satu komponen penting dalam penghitungan Pajak Penghasilan (PPh).
4. Tarif Pajak Degresif
Tarif pajak ini berdasarkan berupa sebuah persentase yang menurun seiring dengan meningkatnya suatu jumlah yang dikenai pajak. Sehingga tarif pajak jenis ini dapat terdiri dari beberapa persentase dan bukan hanya persentase tunggal dimana persentasenya semakin kecil apabila jumlah yang dikenai pajak semakin besar.
Jenis – Jenis Tarif Pajak Degresif
1. Tarif Pajak Degresif-Progresif
Jenis tarif ini merupakan tarif pajak yang persentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat. Tidak hanya itu besarnya penurunan tarifnya juga semakin besar.
2. Tarif Pajak Degresif-Proporsional
Jenis pajak ini merupakan tarif pajak yang persentasenya semakin menurun, jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya penurunan dari tarifnya sama besar.
3. Tarif Pajak Degresif-Degresif
Tarif pajak yang didasarkan oleh persentasenya yaitu semakin kecil, jika dasar pembebanan pajaknya meningkat dan besarnya penurunan tarif semakin kecil.
Demikianlah pembahasan mengenai √ Tarif Pajak : Pengertian, Menurut Para Ahli, Model dan Jenisnya Terlangkap, semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.
Baca Juga Artikel :