Bea Meterai

Diposting pada

SarjanaEkonomi.Co.Id – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai artikel yang berjudul Bea Meterai. Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.


Bea Meterai


Pengertian Bea Meterai


Bea meterai adalah sebuah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan di dalam pengadilan.


Jenis – Jenis Bea Meterai


  1. Pemeteraian kemudian merupakan suatu pelunasan bea meterai yang dapat dilakukan oleh pejabat pos atas suatu dokumen dengan bea meterai yang belum dapat dilunasi.
  2. Benda meterai merupakan meterai tempel dan kertas meterai yang dikeluarkan Pemerintah Republik Indonesia.

Fungsi Bea Meterai


Pasal 1 Ayat (1) UU No. 13 tahun 1985 tentang Bea Meterai adalah pajak yang ditetapkan kepada suatu dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen-dokumen negara yang bersifat tertentu.


Penyebab Dikeluarkannya UU No.13 Tahun 1985 Tentang Bea Meterai


  1. Objek lebih luas
  2. Agar lebih sempurna dan sederhana yang hanya terdiri 7 bab, 18 pasal
  3. Lebih mudah dilaksanakan karena hanya mengenal 1 jenis Bea meterai tetap

Prinsip Umum Pemungutan Bea Meterai


  1. Rangkap/Tindasan yang dapat ditandatangani terutang pada Bea Materai sama dengan aslinya
  2. Bea Materai dapat dikenakan atas sebuah dokumen yang merupakan Pajak atas dokumen tersebut
  3. Satu dokumen hanya terutang satu Bea Materai

Dokumen yang dikenakan Bea Meterai


  • Akta notaris beserta salinannya
  • Efek, suatu surat berharga yang bernilai serta dapat diperdagangkan
  • Akta pejabat pembuat akta tanah beserta rangkapnya
  • Dokumen yang digunakan untuk pembuktian di pengadilan

Dokumen yang tidak dikenakan Bea Meterai


  • Segala bentuk Ijazah
  • Bukti Pengiriman dan Penerimaan Barang
  • Surat Penyimpanan barang
  • Keterangan Pemindahan yang di tuliskan diatas dokumen sebagaimana dimaksud dalam huruf a,b,dan,c
  • Tanda pemisahan keuntungan atau bunga dari efek, dengan nama dan dalam bentuk apapun
  • Tanda Penerimaan Uang yang dibuat untuk keperluan Interen
  • Organisasi
  • Tanda suatu bukti penerimaan Uang Negara dari Bank, Kas Negara, dan Kas Pemerintah Daerah
  • Dokumen yang menyebutkan tabungan, pembayaran uang tabungan kepada Penabung oleh Bank, Koperasi, dan Badan badan lainnya dibidang tersebut
  • Konosemen
  • Surat-surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan tersebut diatas.
    Surat Angkutan Penumpang dan Barang
  • Tanda terima Uang tunjangan, pensiun, Gaji, uang tunggu, dan pembayaran lainnya yang saling berkaitan dengan hubungan kerja serta surat-surat yang dapat dikerjakan untuk mendapatkan pembayaran
  • Kuitansi untuk semua yang berkaitan dengan jenis Pajak dan penerimaan lainnya yang dapat disama ratakan dengan Bank, Kas Negara, dan Kas pemerintah Daerah
  • Surat Gadai yang diberikan oleh Perum Pegadaian

Tarif Bea Meterai


1. Tarif Bea Meterai Rp3.000

  • Cek, bilyet, giro
  • Efek dengan didasarkan dengan sebuah nama dan dalam bentuk apapun yang dapat memiliki harga nominal yang besar yaitu lebih dari Rp1.000.000
  • Surat yang mencantumkan jumlah uang kurang lebih dari Rp250.000 sampai dengan Rp1.000.000
  • Surat berharga promes, aksep dan wesel sehingga nominal yang diciptakan lebih dari Rp250.000 sampai Rp1.000.000

2. Tarif Bea Meterai Rp6.000

  • Akta Notaris yang didalamnya terdapat salinannya
  • Surat yang mencantumkan besaran uang (penerimaan uang, pembukuan, pemberitahuan saldo rekening di Bank, pemberitahuan pelunasan utang) dengan jumlah lebih dari Rp1.000.000
  • Efek dengan sebuah nama dan dalam bentuk apapun yang dapat memiliki harga nominal lebih dari Rp1.000.000
  • Sekumpulan efek dengan sebuah nama dan dalam bentuk apapun yang dapat tercantum dalam sebuah surat kolektif yang memiliki harga nominal yang cukup besar yaitu lebih dari Rp1.000.000
  • Akta yang disusun oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya
  • Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian prihal kenyataan, perbuatan atau keadaan yang bersifat perdata

Saat Terutang Bea Meterai Pasal 5 Undang-undang No. 13 Tahun 1985


  1. Dokumen yang diciptakan beradasarkan oleh satu pihak yaitu pada saat selesainya dokumen dibuat
  2. Dokumen yang diciptakan di luar negeri yaitu pada saat dokumen itu digunakan di Indonesia
  3. Dokumen yang diciptakan oleh satu pihak yaitu pada saat dimana dokumen itu diserahkan

Cara Pelunasan Bea Meterai


1. Dengan menggunakan benda meterai, yaitu:

  • Meterai Tempel
  • Kertas Meterai

2. Dengan cara lain yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan


Demikianlah pembahasan mengenai Bea Meterai : Jenis, Fungsi, Prinsip, Dokumen, Tarif, dan Cara Pelunasannya Lengkap, semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.


Baca Juga Artikel :