SarjanaEkonomi.Co.ID – Jika anda adalah seorang karyawan perusahaan, pegawai negeri sipil, atau bahkan sebagai mahasiswa, pasti tentunya kamu tidak asing lagi mendengar dengan surat cuti. Surat permohonan cuti dapat diajukan jika syarat agar mendapatkan cuti sudah terpenuhi tentunya kepada yang berkaitan.
sebelum kamu ingin mengajukan cuti kepada perusahaan, Setiap perusahaan memiliki prosedur pengajuan cuti yang berbeda-beda dan tidak semua perusahaan memiliki prosedur cuti yang sama. secara umum, biasanya kamu perlu menyampaikan rencana cuti tersebut kepada atasanmu.
Kemudian, jika atasan telah menyetujui cutimu secara informal, maka kamu perlu mengajukan surat cuti. Surat cuti tersebut akan dipertimbangkan lagi oleh perusahaan dan atasanmu. Jika sudah disetujui oleh atasan, maka kamu bisa mengambil cuti dengan tenang sesuai dengan rencana yang telah kamu buat.
apakah jika kamu membuat surat cuti kamu, akan di terima oleh perusahaan? Salah satu faktor utamanya tentu saja alasan yang logis yang dapat kamu ajukan kepada perusahaan. Jika alasanmu masuk akal berkaitan dengan cuti kamu, maka akan besar kemungkinan cutimu akan diterima oleh perusahaan.
Pengertian Cuti
Cuti merupakan suatu hak kepada karyawan yang harus dipenuhi oleh perusahaan. Hal ini pun tertuang dalam UU dalam Ketenagakerjaan. Jika perusahaan tidak memberikan hak cuti kepada karyawan, maka perusahaan akan terancam berurusan dengan masalah badan hukum di kemudian hari. Pihak karyawan juga harus memahami bagaimana cara mengajukan cuti kepada perusahaan tempat kamu bekerja.
Fungsi Surat Cuti
Surat Cuti yang kita buat sebaik mungkin dan serapih mungkin bukan tak lain untuk memberikan informasi kepada perusahan dan atasan, untuk memberitahukan bahwa kita berhalanagan masuk kerja pada tanggal yang telah di tentukan dan tanggal sampai kita masuk kembali dalam bekerja, suarat cuti ini di buat atas prosedur atasan untuk mendapatkan hak karyawan dalam mengambil cuti dalam keadaan berhalangan masuk kerja.
Jenis-Jenis Cuti
Alasan Anda untuk mengambil cuti kerja menjadi hal yang sangat penting yang harus dicantumkan dalam surat cuti kerja kamu. Banyak dari perusahaan yang tidak mengizinkan kamu untuk mengambil cuti, bisa karena alasan cutinya sepele dan tidak termasuk dalam ketentuan, atau durasi kerja yang belum memenuhi kriteria akan diberikannya cuti. Berdasarkan UU Ketenagakerjaan ada beberapa jenis cuti kerja yang dapat disetujui oleh pemerintah dan harus diberikan oleh pihak perusahaan. Jenis-jenis cuti yang Anda miliki antara lain adalah sebagai berikut:
1. Hak Cuti Bersama
Hak cuti bersama ini merupakan hak yang didapat oleh semua karyawan yang sudah terdapat dalam aturan yang dikeluarkan oleh pemerintah pada saat sebelum atau sesudah adanya hari keagamaan atau peristiwa yang berkaitan dengan Negara ini. Dalam hak cuti bersama, perhitungan cuti dapat berbeda-beda tergantung masing-masing perusahaan yang menentukan. Ada perusahaan yang langsung mengurangi jatah cuti tahunan karyawan dan ada juga perusahaan yang tidak memasukkannya ke dalam perhitungan cuti tahunan karyawan.
2. Cuti Tahunan
Menurut UU, cuti tahunan dapat diberikan kepada karyawan yang telah bekerja selama 1 tahun. Cuti ini bisa sekaligus didapatkan selama 12 hari kerja. Namun berbeda perusahaan, beda pula dengan peraturan yang di berikan. Beberapa perusahaan yang sudah mengizinkan karyawannya mengambil cuti kerja setelah 3 sampai 6 bulan bekerja. Tentu saja hari libur yang diberikan dapat disesuaikan dengan lamanya bekerja karyawan. Contohnya, jika kamu baru bekerja selama tiga bulan lamanya, maka cuti yang didapatkan kamu adalah tiga hari. Bahkan ada yang memberi cuti sejak bulan pertama bekerja. Karena pada dasarnya cuti tahunan ini dihitungkan dari bulan bekerja. Setiap saat 1 (satu) bulan pertama bekerja karyawan mempunyai hak cuti selama 1 hari.
3. Hak Cuti Sakit
Hak cuti sakit seringkali diajukan pada setiap karyawan yang berada dalam kondisi kesehatan yang sedang sakit. Dalam hal ini jumlah cuti karyawan tidak terdapat atau dibatasi pada jumlah. Namun cuti sakit berpengaruh pada kinerja setiap karyawan dimana dalam pengajuan cuti ini, karyawan harus dapat melampirkan surat keterangan dokter yang menjabarkan sakit yang sedang dihadapi. Dalam hal ini seorang karyawan perempuan tentu memiliki hak tersendiri yaitu boleh mengajukan cuti di hari pertama menstruasi atau hari kedua menstruasi ketika sedang sakit.
4. Cuti Penting
Ini adalah cuti spesial yang diberikan oleh karyawan karena aktivitas tertentu dari karyawan itu sendiri. Beberapa cuti penting yang dapat diberikan oleh perusahaan antara lain adalah:
- Menikah, diberikan selama 2 hari cuti
- Menikahkan anak, diberikan selama 2 hari cuti
- Mengkhitankan anak, diberikan selama 2 hari cuti
- Membaptiskan anak, diberikan selama 2 hari cuti
- Istri melahirkan atau keguguran, diberikan selama 2 hari cuti
- Suami/istri, orang tua/mertua, anak atau menantu meninggal dunia, diberikan selama 2 hari cuti
- Anggota keluarga di satu rumah meninggal dunia, diberikan selama 1 hari cuti
5. Hak Cuti Besar
Hak cuti besar dapat digunakan untuk karyawan yang sudah bekerja dengan periode lebih dari lima tahun lamanya dan memiliki durasi cuti yang cukup panjang yaitu selama 21 hari sampai dengan 30 hari. Akan tetapi, lagi-lagi cuti ini bergantung pada kebijakan masing-masing perusahaan tempat kamu bekerja, karena tidak semua perusahaan memberikan hak ini kepada karyawannya yang loyal.
6. Cuti Haid
Karyawan wanita juga semakin dimudahkan dengan diberikannya cuti haid. Untuk karyawan wanita yang sedang beraktivitas di dalam ruangan kerja, biasanya cuti haid akan diberikan selama 1 hari kerja saja. Namun, pada perusahaan yang pekerjaannya membutuhkan aktifitas fisik di luar ruangan kerja, karyawan akan diberikan hingga selama 2 hari kerja cuti. Untuk cuti haid ada perusahaan yang meminta surat keterangan sakit ketika mengambil cuti ini, namun ada pula yang tidak. Karyawanpun bebas mengambil cuti ini atau tidak tergantung kesanggupan bekerja dari wanita.
7. Cuti Hamil
Berdasarkan Pasal 82 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, disebutkan bahwa lamanya cuti saat hamil atau melahirkan yang menjadi hak karyawan perempuan adalah selama 45 hari ( satu setengah bulan lamanya masa cuti ) sebelum melahirkan dan selama 45 hari ( satu setengah bulan ) setelah melahirkan, berdasarkan rekomendasi dari dokter atau rumah sakit yang terkait. Namun banyak karyawan wanita yang memilih sendiri jadwal cutinya. Mereka biasanya akan memilih cuti setelah melahirkan karena merawat bayi di selama 3 bulan pertama dianggap lebih menguras pikiran dan tenaga. Untuk keguguran, karyawan wanita juga diberikan cuti selama 45 hari setelah mengalami kejadian keguguran tersebut.
8. Hak Cuti Berbayar
Hak cuti berbayar dapat digunakan kepada karyawan saat ingin membutuhkan izin tidak masuk saat bekerja. Dalam cuti berbayar ini, karyawan masih berhak untuk mendapatkan gaji dari perusahaan dengan catatan bahwa cuti yang diambilnya adalah cuti penting seperti cuti melakukan ibadah keagamaan, cuti dalam melahirkan, cuti melakukan tugas Negara dan cuti lain sebagainya.
Yang perlu kamu tahu bahwa dalam cuti ini ada ketentuan sendiri dimana perusahaan wajib membayar gaji karyawan selama empat bulan pertama secara penuh. Namun, dibulan berikutnya karyawan hanya mendapatkan gaji sebesar 75% saja.
Setelah memasuki 8 bulan bekerja dan karyawan tersebut ternyata belum memungkinkan untuk masuk bekerja, maka perusahaan hanya perlu membayar gajinya sebesar 50% saja. Jumlah persen gaji yang diterima karyawan akan terus berkurang jika karyawan tersebut belum juga masuk kerja dan jika karyawan berhenti dalam pekerjaannya maka akan diberikan gaji sampai dengan batas waktu yang ditentukan oleh perusahaan.
Tahapan Mengajukan Surat Cuti
Cara ini merupakan langkah kamu dalam bekerja untuk mengambil cuti kerja dalam berhalangan masuk, selama waktu yang telah di sepakati, antara karyawan yang mengambil cuti dan pihak perusahaan yang memberikan cuti kepada karyawan, tahapan ini sebagai acuan dasar dalam mengajukan cuti, tahapan-tahapan antara lain sebagai berikut :
1. Ketahui Hak-Hak Sebelum Mengajukan Cuti
Sebelum mengajukan surat cuti, maka sebaiknya kamu harus dapat pahami dengan hak-hak cuti yang bisa diajukan untuk karyawan dan pahami aturan yang di buat oleh perusahaan tersebut terkait permohonan cuti kerja. Dengan demikian kamu dapat menyesuaikannya sebelum mengajukan cuti kerja.
2. Beritahu Alasannya Lebih Awal
Sebelum mengajukan cuti kerja, sebaiknya kamu beritahu atasan kamu jauh sebelum kamu mengajukan cuti kerja agar surat permohonan cuti kerja yang diajukan tidak dinilai mendadak. Beritahu alasannya lebih awal supaya atasan dapat mempersiapkan orang lain untuk mengisi posisi anda selama Anda cuti kerja. Dengan demikian cuti kerja kamu bisa diterima oleh atasan.
3. Jangan Memaksa Atasan Agar Cuti Dapat Disetujui
Perlu diketahui bahwa saat kamu sudah mengajukan surat permohonan cuti kerja, jangan pernah sedikitpun kamu memaksakan kehendak atasan untuk menyetujui surat permohonan cuti kerja kamu. Serahkan sepenuhnya dan keputusan kepada atasan kamu, baik permohonan kamu disetujui atau tidak biarkan atasan yang menentukan.
4. Jadwalkan Pertemuan Dengan Atasan
Sebelum kamu mengajukan cuti dengan atasan kamu, sebaiknya jadwalkan pertemuan dengan atasan kamu untuk mendiskusikan terkait cuti kerja kamu. Pastikan kamu memilih waktu yang tepat untuk bertemu dengan atasan. Hindari memilih bertemu dengan atasan saat dirinya sedang banyak pekerjaan atau sedang stress dengan pekerjaan. kamu harus mempertimbangkan waktu dengan baik untuk mendiskusikannya dengan atasan kamu.
5. Cuti Paruh Waktu
Jika kamu memungkinkan untuk melakukan cuti paruh waktu, kamu sangat beruntung. Karena kamu bisa melakukan cuti dan pekerjaan di waktu bersamaan. Dengan cuti paruh waktu kamu bisa melakukan cuti dan mengurangi jam kerja kamu supaya bisa melakukan aktivitas cuti kamu.
6. Buat Alasan Yang Jujur
Jika kamu berniat mengajukan cuti, sebaiknya buatlah alasan yang jujur. Misalnya kamu mengajukan cuti sakit, tentu perusahaan tidak akan memaksa karyawannya untuk bekerja. Namun, jangan manfaatkan hal ini untuk kamu berlibur dengan alasan cuti sakit.
Struktur Surat Cuti
Ketika kamu memutuskan ingin cuti, surat cuti kerja merupakan hal utama yang harus kamu siapkan untuk mendapatkan hak cuti kamu tersebut. Oleh karena itu, kamu harus mengetahui bagaimana cara membuat surat cuti yang baik dan benar. Untuk membuat surat cuti yang baik dan benar setidaknya di dalamnya ada struktur di antaranya sebagai berikut:
- Tempat dan tanggal pembuatan surat
- Perihal
- Keterangan lampiran (Bila ada)
- Tujuan surat (biasanya ditujukan kepada kepala personalia perusahaan tempat kamu bekerja)
- Salam pembuka
- Data pemohon cuti (nama, nomor induk, dan jabatan)
- Badan surat yang berisi kalimat permohonan cuti, durasi cuti, tenggat waktu dimulai dan berakhirnya cuti serta
- alasan mengajukan cuti (bisa menjadi pengecualian untuk cuti tahunan)
- Salam penutup
- Nama dan tanda tangan pemohon cuti
Selain mecantumkan Tahapan-tahapan berikut, gunakan bahasa yang santun serta sopan dan sesuai dengan kaidah kebahasaan. Selain itu jangan lupa untuk menyertakan lampiran berupa surat sakit atau surat keterangan lain yang sesuai dengan surat permohonan cuti kerja kamu. Surat inilah yang nantinya akan menjadi keterangan bagaimana keadaan kamu saat ini dan faktor penting agar surat cuti kerja kamu dapat disetujui oleh atasan.
Contoh Surat Cuti
Saya akan memberikan sedikit banyak nya contoh tentang surat cuti yang dapat kamu pelajari, jika kamu punya rencana untuk mengajukan cuti kepada perusahaan,maka kamu harus mempelajari contoh yang akan saya berikan, semoga contoh ini dapat kamu pahami dan kamu bisa membuat surat cuti kerja kamu dengan baik dan benar dan dapat di terima oleh perusahaan dan atasan tempat kamu bekerja saat ini.
1. Contoh Surat Cuti Melahirkan
Surat Permohonan
Hal : Surat Permohonan Cuti Kerja Untuk Melahirkan
Lampiran : 1
Kepada Yth.
Bapak/Ibu HRD
Di Tempat
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Anissa Anaira Khairunisa
Tempat, Tanggal Lahir : Jakarta, 27 Januari 1993
Jabatan / Posisi : Purchasing staff
dengan surat ini saya mengajukan cuti melahirkan, selama 90 hari, terhitung mulai dari tanggal 27 Januari 2021 sampai 27 Maret 2021
Demikian surat permohonan ini saya sampaikan, untuk menjadi pertimbangan bagi Bapak/Ibu pimpinan.
Atas perhatian Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Anissa Anaira Khairunisa
2. Contoh Surat Cuti Menikah
Semarang, 28 Agustus 2020
Kepada Yth,
Pimpinan HRD PT. Sambada Abadi
Jl. Jalaludin No. 9 Semarang
di,-
TempatDengan hormat,
Saya yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama : Wildan Syahputra
Alamat : Jl. Subroto No. 88 Semarang
Jabatan : Kepala GudangBermaksut mengajukan izin cuti untuk menikah pada tanggal 12,13,14,15,16,17 & 18 Oktober 2020.
Demikian surat izin cuti ini saya ajukan. Atas perhatian dan diberikannya permohonan izin saya ini, saya ucapkan banyak terima kasih.Pemohon,
Wildan Syahputra
3. Contoh Surat Cuti Tahunan
Bandung, 19 Maret 2021
Perihal : Permohonan cuti tahunan
Kepada Yth,
Kepala HRD PT Berkah Karya
Di tempatDengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Alimudin Jaya
NIK : 9890571
Jabatan : Supervisor
Divisi : MarketingBermaksud mengajukan cuti tahunan selama lima hari, terhitung mulai tanggal 19 Maret 2021 sampai dengan tanggal 23 Maret 2021
Demikian surat permohonan cuti ini saya ajukan. Atas perhatian Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Alimudin Jaya
4. Contoh Surat Cuti Sakit
Jakarta, 17 Mei 2020
Perihal : Permohonan cuti sakit
Lampiran : 1 lembar surat dokterKepada Yth,
Kepala HRD PT Jaya Makmur
Di tempatDengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Junaidi Abanda
NIK : 5564321
Jabatan : Call Center
Divisi : MarketingBermaksud mengajukan cuti tahunan selama dua hari mulai tanggal 17 Mei 2020 sampai dengan tanggal 18 Mei 2020. Bersama surat ini, saya lampirkan surat dokter sebagai bukti kondisi saya.
Demikian surat permohonan cuti ini saya ajukan. Atas perhatian Bapak/Ibu saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Junaidi Abanda
5. Contoh Surat Cuti Pegawai Negri
Bogor, 22 Maret 2019
Kepada Yth. Rektor
melalui Kepala Bagian Kepegawaian
Universitas Negeri BogorYang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Arman Gunaira
NIP : 89897687215157
Pangkat/ Gol.Ruang : V/A
Satuan Organisasi : Universitas Negeri Bogordengan surat ini saya mengajukan permintaan cuti bersalin untuk persalinan yang ke II/cuti di luar tanggungan Negara untuk persalinan, terhitung mulai tanggal 12 Maret 2019 sampai dengan tanggal 15 Juni 2019.
Demikianlah surat permintaan ini saya buat untuk dapat dipertimbangkan sebagaimana mestinya. Atas izin yang diberikan saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
Arman Gunaira
NIP. 89897687215157
6. Contoh Surat Cuti Honorer
Kepada
Yth. Kepala SDN 2 Bandar Lampung
di TempatAssalamualaikum Wr. Wb.
Dengan ini menyampaikan bahwa saya yang bertanda tangan di bawah ini;Nama : Satria Nugraha
Jabatan : Guru Olahraga dan Kesenian
Alamat : Jl. Kedayo No. 88 Bandar LampungMemohon izin melahirkan, yakni terhitung mulai hari Senin tanggal 21 April 2019, sehingga membuat saya tidak bisa melaksanakan kewajiban dan tugas mengajar saya sebagaimana biasanya. Bersama ini saya lampirkan Surat Keterangan Melahirkan yang ditandatangani oleh Bidan setempat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Demikian permohonan ini saya sampaikan, atas perhatian dari Bapak saya ucapkan terima kasih.
Wassalamualaikum Wr. Wb.Balikpapan, 12 April 2020
Pemohon,(Satria Nugraha)
7. Contoh Surat Cuti Liburan
Jayapura, 23 July 2020
Kepada Yth.,
Hal : Surat Izin Cuti KerjaBpk. Personalia
Di TempatDengan Hormat,
Saya yang bertandatangan di bawah ini
Nama : Darren Ahmad
Alamat : Jl. Kinanjar No. 76 Jayapura
No Hp : 0812-7678-8955
Jabatan : Staff KeuanganDengan surat ini saya bermaksud untuk mengajukan cuti kerja selama 4 hari kerja ke depan, Dikarenakan harus menghadiri pernikahan Adik di Rungkut
Demikian surat cuti kerja ini saya buat dengan sebagaimana mestinya. Atas perhatiannya, Saya ucapkan terimakasih.
Hormat Saya,
Ttd
(Darren Ahmad)
8. Contoh Surat Cuti Haji
No. : 09/PR/VII/2019
Lampiran : 2 Lembar
Prihal : Permohonan IzinYth.
Kepala UPTD Pembinaan TK/SD Kec. Tarrangupa
Di
Kantor SallmaYang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Andrean Anjar
NIP : 342547658678679
Pangkat/ Gol. Ruang : III/B
Jabatan : Guru Bahasa Arab
Unit Kerja : SDIT El-Haq 897 Tarrangupa
Alamat : Blue Cakra Presidence Blok B No. 20 Tarrangupa, SallmaDengan ini mengajukan permohonan cuti alasan penting untuk menunaikan ibadah haji tahun 2019 selama 12 (Dua Belas Hari) hari terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2013 s/d 25 Agustus 2019.
Demikian permohonan ini kami sampaikan untuk mendapat tindakan lebih lanjut.
Pallangga, 12 Agustus 2019
Hormat Saya
Andrean Anjar
NIP. 342547658678679
9. Contoh Surat Cuti Umroh
Depok, 19 Oktober 2021
Kepada
Lampiran : – Yth. Dinas Pendidikan
perihal : Permohonan Cuti Umroh
di –
DepokYang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Anwar Wijaya
NIP : 907626773548862
Jabatan : PNS/ Guru
Unit Kerja : SMPN 13 Depok
Alamat : Jl. Subarjo No. 29 DepokDengan ini mengajukan permohonan cuti menunaikan ibadah umroh tahun 2018 selama 10 (Sepuluh Hari) hari terhitung mulai tanggal 20 Oktober s.d 30 Oktober 2021.
Demikian permohonan ini disampaikan dan atas persetujuannya saya ucapkan terima kasih.
Hormat Saya,
Anwar Wijaya
NIP. 907626773548862
10. Contoh Surat Cuti Kematian
Kepada Yth.
Manajer HRD
PT. Sumber Sarana Abadi
Di
MakasarPerihal: Ijin tidak masuk kerja
Dengan hormat,
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : Gunawan Anggara
Alamat : Jl. Ahmad Yamin No. 12 Makasar
Posisi : Staff Keuanganbersama surat ini saya bermaksud untuk mengajukan permohonan cuti kerja selama 5 hari terhitung mulai tanggal 15 September 2018 dikarenakan berduka karena kematian keluarga (kakek).
Demikian surat permohonan ijin saya, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.
Makasar, 19 September 2019
Hormat saya,
Gunawan Anggara
Itulah Teman-teman yang dapat saya sampaikan tentang Contoh Surat Cuti Melahirkan, Sakit, Menikah, Lebaran dll ( LENGKAP ) artikel di atas semoga teman-teman yang telah membaca mendapat wawasan tambahan dan memulai untuk Belajar cara membuat surat cuti secara baik dan benar, Terimakasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Contoh Surat Lamaran Kerja
- Contoh Surat Referensi Kerja
- Contoh Surat Pengunduran Diri
- Contoh Surat Pengalaman Kerja
- Cara Mengirim Lamaran Kerja Lewat Email