Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

Diposting pada

SarjanaEkonomi.Co.Id – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai artikel yang berjudul Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT). Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.


Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)


Pengertian Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)


Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan atau yang sering disingkat dengan SKPKBT adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
SKPKBT juga dapat dikatakan sebagai salah satu koreksi atas SKP yang diterbitkan sebelumnya.


Fungsi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)


  1. Alat untuk menagih pajak
  2. Koreksi atas jumlah yang terutang menurut SPTnya
  3. Sarana untuk mengenakan pajak

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)


  • SKPKBT diterbitkan apabila telah ditemukannya data baru yang dapat menghasilkan penambahan jumlah pajak yang terutang setelah dilakukannya sebuah tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).
  • Penerbitan SKPKBT dapat juga dikecualikan apabila sanksi administrasi berupa kenaikannya sehingga Wajib Pajak secara sadar memberikan keterangan atau melapor kepada Direktur Jenderal Pajak tentang kemungkinan bertambahnya pajak terutang.

Jangka Waktu Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)


SKPKBT diterbitkan dalam jangka waktu 5 tahun, dengan jumlah pajak terutang yang harus dibayar ditambah 100% sebagai sanksi administrasi. Jika sudah melewati jangka waktu tersebut dan wajib pajak belum membayar kekurangan pajak, akan ada tambahan sanksi sebesar 48% dari jumlah pajak terutang yang harus dibayar.


Sanksi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)


Sanksi administrasi berupa kenaikan tidak dapat diberikan apabila SKPKBT diterbitkan berdasarkan dengan adanya surat keterangan tertulis dari wajib pajak atas kehendak sendiri, tetapi dengan syarat Direktur Jenderal Pajak belum mulai melakukan tindakan pemeriksaan dalam rangka penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).


Demikianlah pembahasan mengenai √ Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT) : Pengertain, Fungsi, Penerbitan, Jangka Waktu dan Sanskinya Lengkap, semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.


Baca Juga Artikel :