Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Tata Cara Pemungutan Pajak. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Tata Cara Pemungutan Pajak
1. Stelsel Pajak
- Stelsel Nyata
Pengenaan Pajak didasarkan pada suatu objek (penghasilan yang nyata), pemungutan dilakukan pada akhir tahun pajak setelah penghasilan sesungguhnya diketahui. Pajak lebih realistis tapi baru dapat dikenakan di akhir periode.
- Stelsel Anggapan (Fictieve Stelsel)
Pengenaan pajak didasarkan pada sebuah anggapan yang diatur Undang-Undang. Tanpa menunggu akhir tahun dan tidak berdasarkan keadaan sesungguhnya.
- Stelsel Campuran
Merupakan salah satu kombinasi antara stelsel Nyata dan stelsel anggapan. Pada awal tahun dihitung berdasarkan anggapan dan akhir tahun disesuaikan dengan keadaan yang sebebnarnya.
2. Asas Pemungutan Pajak
- Asas Domisili
Negara berhak untuk dapat mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak diwilayahnya baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri. asas ini berlaku bagi wajib pajak dalam negeri.
- Asas Sumber
Negara juga berhak mengenakan pajak atas penghasilan yang bersumber di wilayahnya tanpa memperhatikan tempat tinggal wajib pajak.
- Asas Kebangsaan
Pengenaan pajak ini dapat dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara.
3. Sistem Pemungutan Pajak
- Official Assesment System
Yaitu sebuah sistem pemungutan yang memberi wewenang kepada pemerintah (FISKUS) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Ciri – Ciri Official Assesment System
- Wewenang untuk dapat menentukan besarya pajak terutang ada pada fiskus
- Wajib pajak yang bersifat pasif
- Utang pajak timbul setelah dikeluarkan sebuah surat ketetapan pajak oleh fiskus
- Self Assessment System
Ialah suatu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang.
Ciri – Ciri Self Assessment System
- Wewenang untuk bisa menentukan besarnya pajak terutang ada pada wajib pajak sendiri
- Wajib pajak aktif dapat dimulai dari menghitung, menyetor dan melaporkan sendiri pajak yang terutang.
- Fiskus tidak ikut campur dan hanya mengawasi saja.
- With Holding System
Merupakan salah satu sistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada pihak ketiga (bukan fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
Ciri – Ciri With Holding System
- Wewenang menentukan besarnya pajak yang terutang ada pada pihak ketiga pihak selain fiskus dan wajib pajak.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Tata Cara Pemungutan Pajak Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Jenis-Jenis Pajak
- Wajib Pajak
- NPWP Adalah
- Syarat-Syarat Membuat NPWP
- Jenis-Jenis Surat Ketetapan Pajak
- Pajak Adalah
- Tata Cara Banding dan Keberatan Pajak