SarjanaEkonomi.Co.ID – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Kredit. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Kredit
Kata “ kredit” berasal dari bahasa Yunani yaitu “ credere” yang artinya suatu kepercayaan akan kebenaran dalam praktek sehari – hari .
Kredit merupakan suatu kemampuan untuk melaksanakan suatu pembelian atau mengadakan suatu pinjaman dengan suatu janji, pembayaran akan dilaksanakan pada jangka waktu yang telah disepakati.
Tujuan Kredit
1. Mencari Keuntungan
Yang bertujuan untuk memperoleh hasil dari pemberian kredit tersebut. Hasil tersebut yang sangat terutama dalam bentuk bunga yang dapat diterima oleh bank sebagai balas jasa dan juga biaya administrasi kredit yang dapat dibebankan kepada nasabah. Keuntungan ini sangat penting untuk sebuah kelangsungan hidup bank atau non bank.
2. Membantu Usaha Nasabah
Tujuan lainnya adalah untuk membantu usaha nasabah yang memerlukan modal dana untuk Modal kerja. Dengan dana tersebut, maka debitur akan dapat pengembangkan dan memperluas usahanya.
3. Membantu Pemerintah
Bagi pemerintah semakin banyak kredit yang disalurkan oleh pihak perbankan, maka semakin baik, mengingat semakin banyak kredit berarti peningkatan pembangunan diberbagai sektor.
Fungsi Kredit
- Meningkatkan daya guna uang
- Meningkatkan kegairahan berusaha
- Meningkatkan peredaran dan lalu lintas uang
- Merupakan salah satu alat stabiltias perekonomian
- Meningkatkan hubungan internasional
- Meningkatkan daya guna dan juga peredaran barang
- Meningkatkan pemerataan pendapatan
- Sebagai motivator dan dinamisator kegiatan perdagangan dan perekonomian
- Memperbesar modal dari perusahaan
- Dapat meningkatkan IPC (income per capita) masyarakat
- Mengubah cara berfikir dan tindakan masyarakat agar bernilai ekonomis
Unsur–Unsur Kredit
1. Kepercayaan
Suatu keyakinan dari pemberi kredit bahwa kredit yang akan diberikan tersebut benar-benar akan diterima kembali dimasa yang akan datang.
Kepercayaan ini diberikan oleh perusahaan, dimana sebelumnya sudah dilakukan penelitian penyelidikan tentang para nasabah baik secara intern maupun ekstern.
Penelitian dan penyelidikan tentang suatu kondisi masa lalu dan sekarang terhadap para nasabah pemohon kredit.
2. Kesepakatan
Disamping unsur kepercayaan, didalam kredit juga dapat mengandung unsur suatu kesepakatan antara si pemberi kredit dengan si penerima kredit.
Kesepakatan ini juga dapat dituangkan dalam suatu perjanjian dimana masing-masing pihak yang menandatangani hak dan kewajibannya masing-masing.
3. Jangka Waktu
Setiap kredit yang dapat diberikan memiliki jangka waktu tertentu, jangka waktu ini juga mencakup masa pengembalian kredit yang telah disepakati.
Jangka waktu tersebut bisa dalam berbentuk jangka pendek, jangka waktu menengah atau juga jangka panjang.
4. Risiko
Adanya suatu tenggang waktu pengembalian akan menyebabkan suatu resiko tidak tertagihnya atau macet pemberian kredit.
Semakin panjang suatu kredit semakin besar resikonya demikian pula sebaliknya.
Resiko ini akan menjadi tanggungan bank, baik resiko yang disengaja oleh para nasabah yang lalai, maupun oleh resiko yang tidak disengaja misalnya saja terjadi bencana alam atau bangkrutnya suatu usaha para nasabah tanpa ada unsur kesengajaan lainnya.
5. Balas Jasa
Merupakan keuntungan atas pemberian suatu kredit atau jasa tersebut yang dikenal dengan nama bunga.
Balas jasa dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kredit ini merupakan keuntungan suatu perusahaan.
Prinsip-Prinsip Kredit
1. Character (Watak atau Kepribadian)
Character atau watak daripada calon peminjam merupakan salah satu pertimbangan yang terpenting dalam memutuskan pemberian kredit.
Bank sebagai pemberi kredit juga harus yakin bahwa calon peminjam termasuk orang yang juga bertingkah laku baik, dalam arti selalu memegang teguh janjinya, selalu berusaha dan juga bersedia melunasi utang-utangnya pada waktu yang sudah ditetapkan. Peminjam juga harus mempunyai reputasi yang sangat baik.
2. Capacity (Kemampuan)
Pihak bank juga harus mengetahui dengan pasti sampai dimana kemampuan dalam menjalankan usaha daripada calon peminjam.
Kemampuan ini sangatlah penting yang artinya mengingat bahwa suatu kemampuan inilah yang dapat menentukan besar kecilnya pendapatan atau juga penghasilan suatu perusahaan dimasa yang akan datang.
3. Capital (Modal)
Asaz capital atau modal ini menyangkut berapa banyak dan bagaimana struktur modal yang dimiliki oleh calon peminjam.
Yang dimaksud dengan struktur permodalan di sini ialah ke likuiditan daripada modal yang sudah ada, misalnya apakah pada seluruhnya dalam bentuk uang tunai dan juga harta lain yang mudah diuangkan (dicairkan) ataukah sebagian dalam beberapa bentuk benda-benda yang sukar diuangkan, misalnya pada bangunan pabrik dan lain sebagainya.
Biasanya jika suatu jumlah modal sendiri (modal netto) cukup besar, perusahaan tersebut juga akan kuat dalam menghadapi sebuah persaingan dari berbagai perusahaan-perusahaan sejenis.
4. Condition Of economy (Kondisi Perekonomian)
Asaz kondisi dan situasi ekonomi perlu juga diperhatikan dalam pertimbangan pemberian kredit, terutama dalam hubungannya dengan keadaan usaha calon peminjam.
Bank harus mengetahui ekonomi pada saat tersebut yang berpengaruh dan berkaitan langsung dengan usaha calon peminjam dan bagimana prospeknya dimasa yang akan datang.
5. Collateral (Jaminan atau Agunan)
Ialah jaminan atau agunan yaitu harta benda milik calon peminjam atau pihak ketiga yang diikat sebagai tanggungan andai kata terjadi ketidakmampuan calon peminjam tersebut untuk menyelesaikan utangnya sesuai dengan perjanjian kredit.
6. Constraits
Constraints merupakan faktor hambatan berupa faktor -faktor sosial psikologis yang ada pada suatu daerah tertentu yang menyebabkan suatu proyek tidak dapat dilaksanakan.
Manfaat Kredit
1. Debitur
- Meningkatkan usahanya dengan pengadaan sejumlah sektor produksi
- Kredit bank relatif mudah didapatkan jika usaha debitur diterima untuk dilayani
- Memudahkan calon debitur untuk memilih bank yang dengan usahanya
- Rahasia keuangan debitur terlindungi
- Beraneka macam jenis kredit bisa disesuaikan dengan calon debitur
2. Pemerintah
- Sebagai pemacu pertumbuhan ekonomi secara umum
- Sebagai pengendali kegiatan moneter
- Untuk menciptakan lapangan usaha
- Dapat meningkatkan pendapatan negara
- Untuk menciptakan dan memperluas pasar
3. Bank
- Pemberian kredit untuk mempertahankan dan mengenmbangkan usaha bank
- Membantu memasarkan produk atau jasa perbankan lainnya
- Memperoleh pendapatan bunga yang diterima dari debitur
- Dapat rentabilitas bank membaik dan memperoleh laba meningkat
- Untuk merebut pangsa pasar dalam industri perbankan
4. Masyarakat
- Dapat mendorong pertumbuhan dan perluasan perekonomian
- Mampu mengurangi tingkat pengangguran
- Memberikan rasa aman kepada masyarakat untuk menyimpan uangnya di bank
- Dapat meningkatkan pendapatan dari masyarakat
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Kredit : Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur, Prinsip & Manfaatnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Jenis-Jenis Kredit
- Analisis Kredit
- Kredit Macet
- Pengertian Kredit Menurut Para Ahli
- Pengertian Kredit Macet Menurut Para Ahli