Rekonsiliasi Fiskal

By Guru Ekonomi #akuntansi keuangan disebut juga dengan, #angsuran pph 25 koreksi fiskal, #apakah maksud dari ppn bersifat netral, #apakah pph final bisa dibiayakan, #artikel Rekonsiliasi Fiskal, #bahan baku atau sumber dari rekonsiliasi fiskal, #beda langsung adalah, #beda tetap dan beda waktu, #Bentuk - Bentuk Rekonsiliasi Fiskal, #biaya fiskal adalah, #biaya perjalanan dinas koreksi fiskal, #biaya promosi koreksi fiskal, #biaya transportasi koreksi fiskal, #biaya yang dikoreksi fiskal, #buku rekonsiliasi fiskal, #Ciri - Ciri Rekonsiliasi Fiskal, #contoh beda waktu, #contoh kasus pemeriksaan badan, #contoh koreksi fiskal, #contoh koreksi fiskal dividen, #contoh koreksi fiskal positif dan negatif, #contoh penghasilan tidak teratur, #contoh perbedaan waktu adalah, #Contoh Rekonsiliasi Fiskal, #contoh rekonsiliasi fiskal dan jawabannya, #contoh rekonsiliasi fiskal pt. nyaman, #contoh soal dan jawaban rekonsiliasi fiskal badan pdf, #contoh soal dan jawaban rekonsiliasi fiskal perusahaan, #contoh soal dan jawaban rekonsiliasi fiskal pt poki poki, #contoh soal dan jawaban rekonsiliasi fiskal pt sinar terang, #contoh soal koreksi fiskal, #contoh soal koreksi fiskal positif, #contoh soal koreksi rekonsiliasi fiskal, #contoh soal rekonsiliasi fiskal pt father, #current tax adalah, #daftar koreksi fiskal, #daftar koreksi fiskal pdf, #Dasar Hukum Rekonsiliasi Fiskal, #fiskal dalam pajak adalah, #Fungsi Rekonsiliasi Fiskal, #hakikat rekonsiliasi, #jelaskan pengertian penyusutan, #jelaskan perbedaan diakui sebagai koreksi negatif brainly, #jelaskan yang dimaksud dengan beda waktu, #Jenis - Jenis Rekonsiliasi Fiskal, #jenis koreksi fiskal, #jenis pajak menurut sifatnya terdiri atas, #jurnal rekonsiliasi fiskal, #Karakteristik Rekonsiliasi Fiskal, #kesimpulan makalah rekonsiliasi fiskal, #klasifikasi tarif pph pasal 25 badan, #koreksi fiskal atas biaya sewa gedung, #koreksi fiskal bunga obligasi, #koreksi fiskal degresif adalah, #koreksi fiskal negatif, #koreksi fiskal penyusutan, #koreksi fiskal positif akan menyebabkan pph, #koreksi fiskal positif dan negatif, #koreksi fiskal premi asuransi, #koreksi fiskal sumbangan, #Koreksi Rekonsiliasi Fiskal, #laba pajak adalah, #laba penjualan saham koreksi fiskal, #laporan keuangan fiskal adalah, #Macam - Macam Rekonsiliasi Fiskal, #makalah koreksi fiskal, #makalah Rekonsiliasi Fiskal, #Manfaat Rekonsiliasi Fiskal, #materi Rekonsiliasi Fiskal, #materi rekonsiliasi fiskal ppt, #mengapa diperlukan laporan keuangan fiskal, #mengapa harus ada koreksi fiskal, #modul rekonsiliasi fiskal, #non deductible expense ortax, #ortax pph badan, #pasal 10 ayat (6 uu pph), #pasal 9 ayat (1) huruf e undang-undang pph., #pasal 9 uu pph, #pbb koreksi fiskal, #pendapatan sewa koreksi fiskal, #pengenaan pajak penghasilan pada wajib pajak, #Pengertian Rekonsiliasi Fiskal, #Pengertian Rekonsiliasi Fiskal Menurut Para Ahli, #Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak, #Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final, #Penyebab Terjadinya Rekonsiliasi Fiskal, #penyusunan kertas kerja rekonsiliasi fiskal, #perbedaan dan persamaan ppn dan ppnbm, #pesangon dikoreksi fiskal, #pph pasal 18, #ppt rekonsiliasi fiskal, #rekonsiliasi adalah, #Rekonsiliasi Fiskal, #Rekonsiliasi Fiskal adalah, #rekonsiliasi fiskal cv gentho, #rekonsiliasi fiskal pdf, #rekonsiliasi fiskal retur penjualan, #retur penjualan koreksi fiskal, #ringkasan koreksi fiskal, #sebutkan 2 karakteristik ppnbm, #sebutkan 3 contoh dari imbalan pascakerja, #sebutkan contoh pph yang dikenakan pph final, #sebutkan jenis koreksi fiskal, #sebutkan jenis koreksi fiskal positif, #sebutkan jenis-jenis koreksi fiskal, #sebutkan langkah langkah untuk melakukan rekonsiliasi fiskal, #sebutkan penghasilan yang bukan objek pajak, #sebutkan penyebab terjadinya koreksi fiskal positif, #sebutkan ptkp untuk tahun pajak 2017?, #sebutkan sifat laba akuntansi, #Sejarah Rekonsiliasi Fiskal, #soal pilihan ganda pph badan dan jawabannya, #soal uas perpajakan dan jawabannya, #spt pajak tahunan badan dan orang pribadi, #studi kasus rekonsiliasi fiskal pt, #tabel koreksi fiskal positif dan negatif, #teknik rekonsiliasi fiskal, #tujuan koreksi fiskal, #Tujuan Rekonsiliasi Fiskal, #tuliskan penghasilan yang bukan objek pajak, #tuliskan yang termasuk subjek pajak badan, #undang-undang perpajakan nomor 27 tahun 2000, #Unsur - Unsur Rekonsiliasi Fiskal, #uu no 36 tentang pph koreksi fiskal, #uu perpajakan no. 17 tahun 2000, #uu pph pasal 6 dan 9
√ Rekonsiliasi Fiskal : Pengertian, Jenis, Penyebab dan Dasar Hukum Terlengkapq
√ Rekonsiliasi Fiskal : Pengertian, Jenis, Penyebab dan Dasar Hukum Terlengkap

Sarjana Ekonomi Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Rekonsiliasi Fiskal. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Rekonsiliasi Fiskal : Pengertian, Jenis, Penyebab dan Dasar Hukum Terlengkapq


Pengertian Rekonsiliasi Fiskal

Rekonsiliasi fiskal merupakan salah satu proses penyesuaian atas laba komersial yang berbeda dengan ketentuan fiskal untuk menghasilkan penghasilan neto/laba yang sesuai dengan ketentuan pajak.

Laporan keuangan fiskal disusun dengan menggunakan ketentuan-ketentuan pajak dalam suatu laporan keuangan bisnis.


Koreksi Rekonsiliasi Fiskal

  • Koreksi Fiskal Positif ialah salah satu koreksi fiskal yang mengakibatkan laba fiskal bertambah atau rugi fiskal berkurang sehingga laba fiskal lebih besar dari laba komersial atau rugi fiskal lebih kecil dari rugi komersial.
  • Koreksi Fiskal Negatif yaitu segala koreksi fiskal yang mengakibatkan laba fiskal berkurang atau rugi fiskal bertambah sehingga laba fiskal lebih kecil dari laba komersial atau rugi fiskal lebih besar dari rugi komersial.

Penyebab Terjadinya Rekonsiliasi Fiskal

  • Karena adanya perbedaan antara Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dengan peraturan perpajakan (beda konsep, beda pengukuran, serta berbeda metode pengalokasian atau saat pengakuan biaya)
  • Karena adanya penghasilan tertentu yang bukan menjadi objek pajak, atau telah dikenakan PPh bersifat final.
  • Karena adanya kompensasi kerugian fiskal.
  • Karena adanya harga yang tidak wajar karena adanya hubungan istimewa.

Jenis-Jenis Rekonsiliasi Fiskal

1. Koreksi Fiskal Positif

  • Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh suatu perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  • Biaya yang dikeluarkan atau dibebankan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, ataupun anggota.
  • Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali seperti berikut ini :
    1. Cadangan hutang-piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang.
    2. Cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
    3. Cadangan penjaminan pada Lembaga Penjamin Simpanan.
    4. Cadangan biaya reklamasi pada usaha pertambangan.
    5. Cadangan biaya pada penanaman kembali untuk usaha kehutanan.
    6. Cadangan biaya pada penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industry.
  • Pajak Penghasilan.
  • Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk suatu kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.
  • Gaji yang akan dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.
  • Persediaan yang jumlahnya melebihi kapasitas jumlah berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.
  • Penyusutan yang jumlahnya melebihi jumlah kapasitas berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.

2. Koreksi Fiskal Negatif

Penghasilan yang telah dikenakan PPh Final yaitu seperti berikut ini :

  • Penghasilan yang berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bunga simpanan yang di bayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi.
  • Penghasilan yang berupa hadiah undian.
  • Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah atau sebuah bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau sebuah bangunan.

Penghasilan yang bukan merupakan objek pajak ialah sebagai berikut ini :

  • Warisan.
  • Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham ataupun sebagai pengganti penyertaan modal.
  • Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi jiwa, asuransi kecelakaan, asuransi dwiguna, dan asuransi beasiswa.
  • Beasiswa yang harus memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
  • Persediaan yang jumlahnya kurang dari jumlah yang berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.
  • Penyusutan yang jumlahnya kurang dari jumlah yang berdasarkan metode penghitungan yang sudah ditetapkan dalam Pasal 10 UU No.36 Tahun 2008 tentang PPh.

Dasar Hukum Rekonsiliasi Fiskal

  • Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali perubahan, yaitu :
  1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1991, Kedua: Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1994
  2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Pajak Penghasilan Nomor 36 tahun 2008.
  • Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No 46 Tentang Akuntansi Pajak Tangguhan.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Rekonsiliasi Fiskal : Pengertian, Koreksi, Jenis, penyebab & Dasar Hukumnya Lengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :

/* */