Lembaga Pembiayaan

Diposting pada

Sarjana EkonomiHai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Lembaga Pembiayaan. Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Lembaga Pembiayaan : Pengertian, Fungsi, Jenis, Perbedaan, Dasar Hukum dan Contoh Terlengkap


Pengertian Lembaga Pembiayaan

Lembaga Pembiayaan merupakan salah satu badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal.


Jenis-Jenis Lembaga Pembiayaan

  • Perusahaan Pembiayaan ialah suatu badan usaha yang khusus didirikan untuk melakukan Sewa Guna Usaha, Anjak Piutang, Pembiayaan Konsumen, atau usaha Kartu Kredit.
  • Perusahaan Modal Ventura yaitu sebuah badan usaha yang melakukan usaha pembiayaan/penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan yang menerima bantuan pembiayaan (investee Company) untuk jangka waktu tertentu dalam bentuk penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha, dan
  • Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur yakni salah satu badan usaha yang didirikan khusus untuk melakukan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana pada proyek infrastruktur.​

Perbedaan Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Keuangan

1. Lembaga Pembiayaan

  • Hanya terfokus kepada satu kegiatan keuangan saja.
  • Tidak bisa secara langsung menghimpun dana dari masyarakat. Dalam bentuk Giro, Tabungan, Deposito berjangka.
  • Tidak menekankan aspek jaminan.
  • Tidak bisa menciptakan uang giral
  • Perizinan, pembinaan, pengawasan bisa dilakukan oleh departemen keuangan.

2. Lembaga Keuangan

  • Terfokus pada bidang jasa keuangan dan lainya tidak hanya satu kegiaan keuangan saja.
  • Secara langsung bisa menghimpun dana dari masyarakat. Dlm bentuk Giro,Tabungan, Deposito berjangka.
  • Ketika pemberian kredit lebih terfokus pada jaminan.
  • Bank umum bisa menciptakan uang giral & bisa mempengaruhi peredaran yang di masyarakat.
  • Pengaturan & Perizinan seutuhnya berada pada BI. Sebab ketentuan dlm UU No.10/1998.

Dasar Hukum Lembaga Pembiayaan

Menimbang :

  • Bahwa didalam rangka untuk meningkatkan peran Lembaga Pembiayaan dalam proses pembangunan nasional, haruslah disuport oleh ketentuan tentang lembaga pembiayaan yang memadai.
  • Bahwa untuk bisa meningkatkan peran yang diatas, Keputusan Presiden No.61 Th 1998 mengenai Lembaga Pembiayaan harus disempurnakan dengan mengganti Keputusan Presiden dengan Keputusan Presiden terbaru.

Mengingat :

  • Pasal 4 ayat 1 UUD 452. Kitab UU Hukum Perdata
  • UU No 25 Th 1992 mengenai Perkoprasian
  • UU No 40 Th 2007 mengenai Perseorangan Terbatas

Fungsi Lembaga Pembiayaan

  • Membantu masyarakat mulai dari golongan ekonomi menengah kebawah supaya kedepanya terlepas dari jerat rentenir. Rentenir ini akan memberikan pinjaman dengan presentase bunga yang cukup besar.
  • Tidak membatasi untuk masyarakat golongan menengah kebawah saja, namun bisa dipakai dalam bisnis yakni pengembangan infrastruktur.

Contoh Lembaga Pembiayaan

1. Perusahaan Sewa Guna Usaha

  • Direct Finance Leasse – Di dalam transaksi ini pihak lessor membeli barang modal atas permintaan lessee sekaligus menyewakan barang tersebut kepada lessee. Lessee dapat menentukan sendiri spesifikasi barang yang diinginkan termasuk harga dan suppliernya. Oleh karenanya dalam kasus ini, pihak lessor hanya memenuhi permintaan dan kebutuhan dari lessee saja.
  • Sales and Lease Back – Sebuah proses ini dilakukan dimana pihak lessee menjual barang modal kepada lessor untuk dilakukan kontrak sewa guna usaha. Metode ini biasanya dimanfaatkan guna menambah modal kerja lease. Sedangkan dalam operating lease dimana pihak lessor sengaja membeli barang modal untuk kemudian dileasekan kapada pihak lease. Biaya yang dikenakan adalah biaya keluaran guna memperoleh barang yang dibutuhkan oleh lessee berikut bunganya.

2. Perusahaan Anjak Piutang

  • Aditama Finance merupakan sebuah perusahaan pembiayaan yang hadir menawarkan produknya berupa solusi anjak piutang dan sewa guna usaha atau finance lease.
  • SG Finance yaitu suatu perusahaan ini awalnya hanya melayani pembiayaan atau modal dana pada alat berat dan truk untuk dana di sector perkebunan, infrastruktur, dan di sector pertambangan. Saat ini SG Finance berkembang menjadi perusahaan anjak piutang dan consumer finance.
  • PT IFS Capital Indonesia ialah yang memberikan penyediaan jasa di bidang leasing untuk berbagai usaha kecil dan menengah di Indonesia, dan juga di bidang anjak piutang. IFSI kini telah menyediakan jasa bagi para importir dan eksportir di Indonesia.
  • PT Tifa Finance yakni salah satu perusahaan ini berkfokus dan bergerak pada bidang sewa guna usaha, anjak piutang, dan pembiayaan konsumen.

3. Perusahaan Pembiayaan Konsumen

  • PT Adira Quantum Multifinance

4. Usaha Kartu Kredit

  • Usaha Kartu Kredit atau yang umumnya dikenal dengan Credit Card adalah suatu kegiatan pembiayaan untuk pembelian barang atau jasa dengan menggunakan kartu kredit.

5. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur

  • PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) perusahaan tersebut ialah Badan Usaha Milik Negara atas kepemilikan sahamnya 100% milik pemerintah.

6. Perusahaan Modal Venture

  • East Ventures ialah sebuah perusahaan modal venture yang pertama kali di indonesia yang sudah didirikan sejak tahun 2010 silam dan masih bertahan hingga tahun 2019.
  • CyberAgent Venture yakni salah satu perusahaan modal venture yang asalnya dari negara Jepang. Saat ini CyberAgent Venture dengan East Venture sedang berkontribusi terhadap tokopedia.
  • Fenox Venture Capital yaitu suatu perusahaan ini termasuk perusahaan yang sudah sangat terkenal di kalanganya.
  • IMJ merupakan berbagai perusahaan modal venture yang akan memberikan bantuan modal kepada para starup. Tidak hanya itu saja IMJ selalu memberikan bantuan dalam bidang jasa akses internet, relasi pengembangan bisnis anda serta pengembangan produk.

7. Sewa Guna Usaha (Leasing)

  • BCA Finance
  • Adira Finance
  • BFI Finance
  • FIF
  • WOW
  • Otto Summit
  • Aditama Finance

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Lembaga Pembiayaan : Pengertian, Fungsi, Jenis, Perbedaan, Dasar Hukum dan Contoh Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :