Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.
Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) merupakan salah satu jenis surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk dapat melaporkan perhitungan atau juga pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak dan atau harta dan sebuah kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
SPT juga memuat suatu informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu. Segala informasi yang dapat dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas.
Wajib pajak ini juga harus bertanggung jawab atas segala informasi yang tertera dalam SPT. Jika terdapat suatu informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai suatu penyelenggara dari berbagai kegiatan pajak dapat meminta suatu keterangan dan pertanggungjawaban pada Wajib Pajak.
Fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
1. Bagi Wajib Pajak
Berfungsi sebagai sarana untuk dapat melaporkan suatu pertangungjawaban atas penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang yaitu antara lain :
- Pembayaran atau pelunasan pada pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui suatu pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau juga bagian Tahun Pajak.
- Penghasilan yang merupakan sebuah objek pajak, yang dikenakan PPh bersifat final, dan bukan objek pajak.
- Harta dan kewajiban.
- Pembayaran dari sebuah pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
2. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)
Berfungsi sebagai suatu sarana untuk dapat melaporkan dan mempertanggung-jawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang juga sebenarnya terutang yaitu antara lain :
- Pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap suatu Pajak Keluaran (PK).
- Pembayaran atau juga pelunasan pada pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP atau melalui suatu pemungutan pihak lain dalam satu masa pajak sesuai dengan sebuah ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
3. Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak
Berfungsi sebagai suatu sarana untuk dapat melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pajak yang dipotong atau juga dapat dipungut dari pihak lain dan penyetorannya.
4. Bagi Petugas Pajak
Berfungsi sebagai suatu sarana untuk dapat menguji kepatuhan wajib pajak dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan.
Istilah Dalam SPT
Masa Pajak yaitu suatu jangka waktu yang menjadi dasar untuk dapat menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu yang umumnya sama dengan 1 (satu) bulan kalender.
Tahun Pajak yakni pada jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
Bagian Tahun Pajak yaitu suatubagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.
Pajak Terutang ialah salah satu pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau juga dalam bagian tahun pajak sesuai dengan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
- Untuk pada surat pemberitahuan masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir dari masa pajak. Khusus untuk sebuah pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai dapat disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya masa pajak.
- Untuk sebuah surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi wajib, paling lama 3 (tiga) bulan setelah pada akhir tahun pajak.
- Untuk suatu surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan, ini yang paling lama 4 (empat) bula setelah akhir tahun pajak.
Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Sekalipun pada batas waktu penyampaian SPT juga telah ditetapkan, tetapi wajib pajak dapat juga memperpanjang waktu penyampaian SPT tahunan untuk yang paling lama 2 (dua) bulan dengan cara mengajukan sebuah surat permohonan perpanjangan pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan kepada DJP dengan disertai sebagai berikut :
- Alasan-alasan pada penundaan dalam penyampaian SPT Tahunan.
- Surat pernyataan pada perhitungan sementara pada pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
- Bukti pelunasan yang kekurangan pembayaran pajak yang terhutang menurut suatu perhitungan sementara tersebut.
Jenis – Jenis Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
1. SPT (Surat Pemberitahuan) Masa
SPT (Surat Pemberitahuan) Masa merupakan sebuah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Surat ini oleh wajib pajak dapat digunakan untuk bisa melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu masa pajak pada suatu saat.
Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa ini terdiri sebagai berikut :
- Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
- PPh Pasal 22.
- PPh Pasal 23.
- PPh Pasal 25.
- PPh Pasal 26.
- PPh Pasal 4 ayat 2.
- PPh Pasal 15.
- Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
- Pemungut PPN.
2. SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan
SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan yaitu salah satu jenis Surat Pemberitahuan untuk waktu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Surat ini oleh wajib pajak dapat digunakan untuk bisa melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak terhutang dalam satu tahun pajak.
Prosedur Penyelesaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
- Wajib pajak sebagaimana yang sudah diatur, harus juga mengambil sendiri SPT di tempat yang telah ditetapkan DJP atau juga dapat mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya yang diatur berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan. Wajib pajak yang dapat mengambil SPT dengan cara lain, misalnya dengan mengakses situs DJP untuk dapat memperoleh formulir SPT tersebut.
- Setiap wajib pajak wajib dapat mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan suatu huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan juga menandatangani serta menyampaikan ke kantor DJP tempat wajib pajak terdaftar atau dapat dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.
- Wajib pajak yang sudah mendapatkan sebuah izin dari Menteri Keuangan untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang yakni selain Rupiah, wajib untuk dapat menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang sudah diizinkan.
- Penandatanganan SPT juga dapat dilakukan secara biasa dengan suatu tandatangan stempel atau tandatangan elektronik atau digital, yang semuanya memiliki suatu kekuatan hukum yang sama.
- Bukti-bukti yang harus dilampirkan dalam sebuah SPT, antara lain yakni :
- Untuk wajib pajak yang akan mengadakan pembukuan yaitu Laporan Keuangan berupa Neraca dan Laporan Laba Rugi serta pada keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk dapat menghitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak.
- Untuk SPT Masa PPN sekurang-kurangnya akan memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan juga pada jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
- Untuk wajib pajak yang dapat menggunakan norma penghitungan yakni pada perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan.
Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)
Setiap WP ini harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau juga dapat diunduh di laman Ditjen Pajak www.pajak.go.id atau dapat mencetak,menggandakan atau juga fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.
Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT
SPT yang tidak disampaikan atau juga disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, dikenai sanksi administrasi berupa denda :
- SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp 100 ribu.
- SPT Tahunan PPh badan Rp 1 juta.
- SPT Masa PPN Rp 500 ribu.
- SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.
Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak dapat dilakukan terhadap beberapa hal dibawah ini :
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia.
- Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan berbagai kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
- Wajib Pajak orang pribadi yang akan berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di wilayah Indonesia.
Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Surat Pemberitahuan Tahunan (STP) : Pengertian, Fungsi, Jenis, Batas Waktu dan Perpanjangan Waktu Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.
Baca Juga Artikel Lainnya :
- Pajak Adalah
- Jenis-Jenis Pajak
- Wajib Pajak
- NPWP Adalah
- Syarat-Syarat Membuat NPWP
- Surat Tagihan Pajak (STP)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)