Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

By Guru Ekonomi #3 cara penyampaian spt, #apa fungsi ssp, #apa sajakah yang termasuk dalam spt tahunan pph, #apa sajakah yang termasuk dalam spt tahunan pph brainly, #apakah fungsi pajak bagi pengusaha kena pajak, #apakah kewajiban wajib pajak terhadap spt, #aplikasi spt tahunan pribadi 2020, #bagaimana cara menyampaikan spt secara manual, #bagaimana cara menyetor pajak yang terutang, #bagaimana spt dianggap sah, #batas waktu pelaporan spt, #batas waktu pembayaran pph pasal 21 adalah, #batas waktu pengembalian pembayaran pajak, #Batas Waktu Penyampaian SPT, #bentuk spt, #bila ada kerugian maka pph pasal 25, #bilamana wajib pajak tidak dikenakan pajak, #bukti penerimaan surat, #cara melaporkan spt tahunan yang terlambat, #cara mengisi spt tahunan badan manual, #cara pengisian spt 1770 ss manual, #contoh spt, #contoh spt tahunan, #contoh surat pemberitahuan pajak, #dasar hukum spt, #dasar hukum ssp, #dimana saja tempat pengambilan surat pemberitahuan wajib pajak, #e-filing khusus untuk wajib pajak disebut, #e-form pajak tidak bisa submit, #formulir 1721 a1, #formulir 1770 merupakan, #formulir spt 1770 excel otomatis, #formulir spt tahunan, #formulir spt tahunan 1770 s, #formulir spt tahunan orang pribadi, #fungsi spt, #fungsi spt bagi penyetor pajak, #fungsi spt tahunan, #Fungsi STP, #fungsi surat pemberitahuan pajak, #Fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT), #gambar spt, #hak bagi wajib pajak pph pasal 21, #https account pajak go id layanan, #isi dan syarat pengisian spt, #Istilah Dalam SPT, #jelaskan dua jenis surat setoran pajak, #jelaskan isi dari pasal 39 ayat 1, #jelaskan lampiran 1771-v, #jelaskan mengenai pajak yang terutang, #jelaskan yang dimaksud dengan e-spt, #Jenis - Jenis STP, #jenis jenis sanksi menurut kup, #jenis jenis skp, #jenis jenis spt dan batas waktu penyampaian, #jenis jenis spt masa dan spt tahunan, #jenis spt, #jenis spt 1770s, #jenis usaha yang termasuk dalam formulir 1771, #jenis-jenis spt, #kapan batas waktu penyampaian spt tahunan pph wajib pajak badan, #kapan dirjen pajak menerbitkan skpkb, #kelengkapan spt masa, #kepanjangan stp, #ketentuan pelaporan pajak, #kewajiban spt tahunan badan, #kewajiban wp terkait dengan spt, #lapor spt tahunan 2018, #laporan spt tahunan online 2019, #pasal 39 uu kup, #pelaporan spt tahunan wajib pajak badan, #pembetulan spt oleh wp, #penandatangan spt, #penandatangan spt adalah, #pengaruh spt, #pengertian dan jenis spt, #pengertian e-spt, #pengertian kepatuhan penyampaian spt, #pengertian spt, #pengertian spt dan fungsinya, #pengertian spt masa, #pengertian spt menurut para ahli, #pengertian spt tahunan orang pribadi, #pengertian spt tahunan pph wajib pajak badan, #pengertian ssp, #Pengertian STP, #penghasilan menurut pajak, #pengisian dan penyampaian spt, #penjelasan tentang spt, #per -30/pj/2017, #per-02/pj/2019 ortax, #peraturan presiden nomor 23 tahun 2018, #Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian SPT, #pmk 107 tahun 2013, #pmk no 243/pmk 03 2014 pdf, #Prosedur Penyelesaian SPT, #sanksi pidana pajak, #Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT, #sebutkan dan jelaskan fungsi spt masa ppn bagi pkp, #sebutkan dua macam surat pemberitahuan, #sebutkan ptkp tahun 2006, #sebutkan tiga jenis spt tahunan atas wajib pajak yang hanya bisa dilaporkan langsung di tpt, #siapa saja yang harus membayar pajak, #siapakah yang wajib mengisi surat pemberitahuan pajak, #spt 1770 s, #spt adalah, #spt masa adalah, #spt pajak konsolidasi, #spt tahunan, #spt tahunan adalah, #spt tahunan badan, #spt tahunan pph badan adalah, #spt takwim pajak adalah, #spt via pos dikirim ke, #spt yang digunakan pada masa satu tahun pajak adalah, #surat pernyataan spt tahunan nihil, #tahun pajak adalah, #tanda tangan spt dengan stempel, #tarif pph badan, #tata cara penyelesaian spt, #Tempat pengambilan SPT, #tidak pernah lapor spt tahunan, #tuliskan tiga surat pemberitahuan masa, #undang-undang no. 16 tahun 2009, #uu no. 16 tahun 2000, #uu no. 16 tahun 2009, #yang berhak menandatangani spt
√ Surat Pemberitahuan Tahunan (STP) : Pengertian, Fungsi, Jenis, Batas Waktu dan Perpanjangan Waktu Terlengkap
√ Surat Pemberitahuan Tahunan (STP) : Pengertian, Fungsi, Jenis, Batas Waktu dan Perpanjangan Waktu Terlengkap

Sarjana Ekonomi – Hai sobat sarjanaekonomi.co.id jumpa lagi dalam artikel kesayangan Anda.

Pada pembahasan kali ini, akan membahas mengenai Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Untuk lebih jelasnya mari simak pembahasannya secara lengkap di bawah ini.

√ Surat Pemberitahuan Tahunan (STP) : Pengertian, Fungsi, Jenis, Batas Waktu dan Perpanjangan Waktu Terlengkap


Pengertian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

SPT (Surat Pemberitahuan Tahunan) merupakan salah satu jenis surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk dapat melaporkan perhitungan atau juga pembayaran pajak, objek pajak atau bukan objek pajak dan atau harta dan sebuah kewajiban menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

SPT juga memuat suatu informasi seputar jumlah pajak terutang serta pelunasan pajak yang telah dilakukan dalam periode tertentu. Segala informasi yang dapat dituliskan dalam SPT harus benar, lengkap, dan jelas.

Wajib pajak ini juga harus bertanggung jawab atas segala informasi yang tertera dalam SPT. Jika terdapat suatu informasi yang tidak sesuai, Ditjen Pajak sebagai suatu penyelenggara dari berbagai kegiatan pajak dapat meminta suatu keterangan dan pertanggungjawaban pada Wajib Pajak.


Fungsi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

1. Bagi Wajib Pajak

Berfungsi sebagai sarana untuk dapat melaporkan suatu pertangungjawaban atas penghitungan jumlah pajak yang sebenarnya terutang yaitu antara lain :

  • Pembayaran atau pelunasan pada pajak yang telah dilaksanakan sendiri atau melalui suatu pemotongan atau pemungutan pihak lain dalam satu tahun pajak atau juga bagian Tahun Pajak.
  • Penghasilan yang merupakan sebuah objek pajak, yang dikenakan PPh bersifat final, dan bukan objek pajak.
  • Harta dan kewajiban.
  • Pembayaran dari sebuah pemotongan atau pemungutan pajak orang pribadi atau badan lain dalam satu masa pajak sesuai dengan beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

2. Bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP)

Berfungsi sebagai suatu sarana untuk dapat melaporkan dan mempertanggung-jawabkan perhitungan jumlah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang juga sebenarnya terutang yaitu antara lain :

  • Pengkreditan Pajak Masukan (PM) terhadap suatu Pajak Keluaran (PK).
  • Pembayaran atau juga pelunasan pada pajak yang telah dilaksanakan sendiri oleh PKP atau melalui suatu pemungutan pihak lain dalam satu masa pajak sesuai dengan sebuah ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

3. Bagi Pemotong atau Pemungut Pajak

Berfungsi sebagai suatu sarana untuk dapat melaporkan dan mempertanggung-jawabkan pajak yang dipotong atau juga dapat dipungut dari pihak lain dan penyetorannya.


4. Bagi Petugas Pajak

Berfungsi sebagai suatu sarana untuk dapat menguji kepatuhan wajib pajak dalam rangka melaksanakan fungsi pengawasan.


Istilah Dalam SPT

Masa Pajak yaitu suatu jangka waktu yang menjadi dasar untuk dapat menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu yang umumnya sama dengan 1 (satu) bulan kalender.

Tahun Pajak yakni pada jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.

Bagian Tahun Pajak yaitu suatubagian dari jangka waktu 1 (satu) tahun pajak.

Pajak Terutang ialah salah satu pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam masa pajak, dalam tahun pajak, atau juga dalam bagian tahun pajak sesuai dengan suatu ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.


Batas Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

  • Untuk pada surat pemberitahuan masa, paling lama 20 (dua puluh) hari setelah akhir dari masa pajak. Khusus untuk sebuah pemberitahuan masa pajak pertambahan nilai dapat disampaikan paling lama akhir bulan berikutnya masa pajak.
  • Untuk sebuah surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi wajib, paling lama 3 (tiga) bulan setelah pada akhir tahun pajak.
  • Untuk suatu surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan, ini yang paling lama 4 (empat) bula setelah akhir tahun pajak.

Perpanjangan Jangka Waktu Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Sekalipun pada batas waktu penyampaian SPT juga telah ditetapkan, tetapi wajib pajak dapat juga memperpanjang waktu penyampaian SPT tahunan untuk yang paling lama 2 (dua) bulan dengan cara mengajukan sebuah surat permohonan perpanjangan pada batas waktu penyampaian SPT Tahunan kepada DJP dengan disertai sebagai berikut :

  • Alasan-alasan pada penundaan dalam penyampaian SPT Tahunan.
  • Surat pernyataan pada perhitungan sementara pada pajak yang terutang dalam satu tahun pajak.
  • Bukti pelunasan yang kekurangan pembayaran pajak yang terhutang menurut suatu perhitungan sementara tersebut.

Jenis – Jenis Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

1. SPT (Surat Pemberitahuan) Masa

SPT (Surat Pemberitahuan) Masa merupakan sebuah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Surat ini oleh wajib pajak dapat digunakan untuk bisa melaporkan perhitungan atau pembayaran pajak yang terutang dalam suatu masa pajak pada suatu saat.

Jenis pajak yang harus dilaporkan setiap bulan melalui SPT Masa ini terdiri sebagai berikut :

  • Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.
  • PPh Pasal 22.
  • PPh Pasal 23.
  • PPh Pasal 25.
  • PPh Pasal 26.
  • PPh Pasal 4 ayat 2.
  • PPh Pasal 15.
  • Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Atas Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
  • Pemungut PPN.

2. SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan

SPT (Surat Pemberitahuan) Tahunan yaitu salah satu jenis Surat Pemberitahuan untuk waktu Tahun Pajak atau Bagian Tahun Pajak. Surat ini oleh wajib pajak dapat digunakan untuk bisa melaporkan perhitungan dan pembayaran pajak terhutang dalam satu tahun pajak.


Prosedur Penyelesaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

  1. Wajib pajak sebagaimana yang sudah diatur, harus juga mengambil sendiri SPT di tempat yang telah ditetapkan DJP atau juga dapat mengambil dengan cara lain yang tata cara pelaksanaannya yang diatur berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan. Wajib pajak yang dapat mengambil SPT dengan cara lain, misalnya dengan mengakses situs DJP untuk dapat memperoleh formulir SPT tersebut.
  2. Setiap wajib pajak wajib dapat mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan suatu huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah dan juga menandatangani serta menyampaikan ke kantor DJP tempat wajib pajak terdaftar atau dapat dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh DJP.
  3. Wajib pajak yang sudah mendapatkan sebuah izin dari Menteri Keuangan untuk dapat menyelenggarakan pembukuan dengan bahasa asing dan mata uang yakni selain Rupiah, wajib untuk dapat menyampaikan SPT dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan satuan mata uang selain Rupiah yang sudah diizinkan.
  4. Penandatanganan SPT juga dapat dilakukan secara biasa dengan suatu tandatangan stempel atau tandatangan elektronik atau digital, yang semuanya memiliki suatu kekuatan hukum yang sama.
  5. Bukti-bukti yang harus dilampirkan dalam sebuah SPT, antara lain yakni :
  • Untuk wajib pajak yang akan mengadakan pembukuan yaitu Laporan Keuangan berupa Neraca dan Laporan Laba Rugi serta pada keterangan-keterangan lain yang diperlukan untuk dapat menghitung berdasarkan Penghasilan Kena Pajak.
  • Untuk SPT Masa PPN sekurang-kurangnya akan memuat jumlah Dasar Pengenaan Pajak atau jumlah Pajak Keluaran, jumlah Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan juga pada jumlah kekurangan atau kelebihan pajak.
  • Untuk wajib pajak yang dapat menggunakan norma penghitungan yakni pada perhitungan jumlah peredaran yang terjadi dalam tahun pajak yang bersangkutan.

Tempat Pengambilan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)

Setiap WP ini harus mengambil sendiri formulir SPT di Kantor Pelayanan Pajak (KPP), Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Kantor Wilayah DJP, Kantor Pusat DJP, atau juga dapat diunduh di laman Ditjen Pajak www.pajak.go.id atau dapat mencetak,menggandakan atau juga fotokopi dengan bentuk dan isi yang sama dengan aslinya.


Sanksi Tidak Atau Terlambat Menyampaikan SPT

SPT yang tidak disampaikan atau juga disampaikan tidak sesuai dengan batas waktu yang sudah ditentukan, dikenai sanksi administrasi berupa denda :

  1. SPT Tahunan PPh orang pribadi Rp 100 ribu.
  2. SPT Tahunan PPh badan Rp 1 juta.
  3. SPT Masa PPN Rp 500 ribu.
  4. SPT Masa Lainnya Rp 100 ribu.

Pengenaan sanksi administrasi berupa denda tersebut tidak dapat dilakukan terhadap beberapa hal dibawah ini :

  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah meninggal dunia.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang sudah tidak melakukan berbagai kegiatan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Wajib Pajak orang pribadi yang akan berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di wilayah Indonesia.

Demikianlah penjelasan terlengkap mengenai √ Surat Pemberitahuan Tahunan (STP) : Pengertian, Fungsi, Jenis, Batas Waktu dan Perpanjangan Waktu Terlengkap. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan serta ilmu pengetahuan bagi yang membacanya. Terima Kasih.


Baca Juga Artikel Lainnya :

/* */