SarjanaEkonomi.Co.Id – Hai teman – teman online, pada kesempatan kali ini kita akan membahas mengenai artikel yang berjudul Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB). Mari kita simak penjelasan secara lengkap di bawah ini.
Pengertian Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau biasa disingkat SKPLB adalah surat ketetapan pajak yang dapat menentukan suatu jumlah kelebihan pembayaran pajak karena jumlah kredit pajak yang dihasilkan jauh lebih besar daripada pajak yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (7) masih dapat diterbitkan apabila terdapat data baru, termasuk data yang semula belum terungkap.
Fungsi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Sebagai sarana atau alat untuk mengembalikan kelebihan suatu pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
Penyebab Penerbitan SKPLB
- Pajak penghasilan yang berupa jumlah kredit pajaknya lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
- Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang jumlah pajak yang dibayar lebih bedsar daripada jumlah pajak yang terutang.
- Pajak Pertambahan Nilai yang berupa jumlah kredit pajaknya lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang. Jika terdapat suatu pajak yang dipungut oleh pemungut pajak pertambahan nilai, jumlah pajak yang terutang dihitung dengan cara jumlah pajak keluaran kemudian dikurangi dengan pajak yang dipungut oleh pemungut pajak pertambahan nilai tersebut.
Tata Cara Penerbitan SKPLB
1. Atas Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang sesuai dengan perhitungan yang terdapat di dalam SPT yang disampaikan wajib pajak, dengan ketentuan:
- Direktur Jenderal Pajak setelah melakukan suatu pemeriksaan atas sebuah permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak selain permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak dengan beberapa kriteria tertentu yang telah disepakati.
- Apabila setelah lewat jangka waktu 12 bulan tersebut Direktur Jenderal Pajak tidak dapat memberi suatu keputusan untuk SKPLB, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dianggap dikabulkan dan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lambat 1 bulan setelah jangka waktu yang ditentukan tersebut berakhir.
- Apabila Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar terlambat diterbitkan dalam jangka waktu yang ditentukan sebagaimana yang telah dimaksud dalam huruf b, maka kepada Wajib Pajak diberikan berupa imbalan bunga sebesar 2% dari sebulan dihitung sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b sampai dengan saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.
2. Terjadi kelebihan pembayaran pajak setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SPT tanpa adanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), dengan ketentuan:
- Apabila Wajib Pajak setelah menerima SKPLB dan menghendaki pengembalian kelebihan pembayaran pajak (restitusi), akan mengajukan permohonan secara tertulis.
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar diterbitkan setelah dilakukan pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak yang menyatakan Kurang Bayar, Nihil, atau lebih bayar yang tidak disertai dengan Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak (permohonan restitusi).
Menurut Direktur Jenderal Pajak Penerbitan SKPLB
1. Hasil Pemeriksaan terhadap :
- Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B Undang-Undang KUP terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang.
- Surat Pemberitahuan terdapat jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang KUP
2. hasil Verifikasi terhadap kebenaran atas permohonan pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya tidak terutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang KUP terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang.
Demikianlah pembahasan mengenai √ Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar : Pengertian, Fungsi, Penyebab Penerbitan dan Tata Caranya Lengkap, semoga dengan adanya artikel ini dapat membantu kita semua dalam menemukan solusi yang terbaik. Sampai jumpa di artikel selanjutnya. Terima kasih.
Baca Juga Artikel :
- Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
- Jenis-Jenis Pajak
- Syarat-Syarat Membuat NPWP
- Surat Tagihan Pajak (STP)
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)